AYOJAKARTA.COM--Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena melakukan pelanggaran disiplin berat akibat menyembunyikan harta kekayaan dan tidak mematuhi pajak.
Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan RAT berdasarkan hasil proses pemeriksaan audit investigasi yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sedang melakukan proses administrasinya,” katanya saat konferensi pers terkait kasus RAT seperti dikutip Ayojakarta.com dari situs Kemenkeu, Rabu 8 Maret 2023.
Inspektorat Jenderal pun sudah merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang diduga terafiliasi dengan RAT.
Apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum alias APH.
“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Secara rinci, pihaknya sudah membentuk tiga tim pemeriksaan. Pertama, tim eksaminasi laporan harta kekayaan.
Tim sudah menemukan beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Selanjutnya, penelitian mendalam atas harta dalam video yang viral di media sosial.
Kedua, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Tim menemukan hasil usaha atau sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam laporan harta kekayaan.
Harta tersebut tidak sepenuhnya dilaporkan berupa uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
Ketiga, tim investigasi dugaan fraud. Tim menemukan RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Hal tersebut baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Selain itu, pegawai tersebut terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," paparnya.
Terakhir, tim menemukan informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Terkait Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan
Saat ini, DJP telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT.
Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK.
Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut.

Share this article
Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena melakukan pelanggaran disiplin berat harta kekayaan dan pajak.