AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy kini masih jadi sorotan dalam kasus penganiayaan pada David yang menyebabkan korban koma.
Tak hanya Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP juga ikut terseret.
Status Rafael Alun pasca Mario Dandy viral di DJP dibahas dengan detail oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyampaikan keputusan pencopotan jabatan Rafael Alun.
Usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun malah menyampaikan surat pengunduran diri dari DJP.
Kini Kemenkeu menanggapi hal tersebut yang diwakili oleh Wamenkeu Suahsil Nazara.
Diungkapkan jika Rafael Alun sudah menuliskan surat pengunduran diri pada tanggal 24 Februari 2023.
"Surat pengunduruan diri tersebut tertanggal 24 Februari 2023," ucap Suahsil Nazara dikutip AyoJakarta.com dari press conference di YouTube Kompas Tv pada Rabu (1/3/2023).
Surat pengunduran diri tersebut diterima beberapa hari kemudian oleh Kemenkeu.
Tiga hari setelahnya, pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menerima surat tersebut.
Kini disampaikan soal tanggapan surat pengunduran diri tersebut.
Ada dua aturan yang mendasari Kemenkeu memberikan balasan dari surat pengunduran diri ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, KPK Sudah Beri Tenggat Waktu
"Berdasarkan PP no 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah PP no 17 tahun 2020," ucapnya.
"Kemudian peraturan Kepala BKN NO 3 Tahun 2000," tambah Suahsil Nazara, Wamenkeu.
Dijelaskan alasan seorang pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bunga KUR BRI 2023 Turun Jadi Segini, Segera Siapkan Dokumenmu
Sehingga surat pengunduran diri dari ayah Mario Dandy ditolak oleh Kemenkeu.
"Maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ucapnya.
"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tandasnya mengakhiri.***