AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi sudah menyampaikan duplik atau balasan replik lewat pengacaranya, Febri Diansyah.
Dalam duplik Putri Candrawathi tersebut, Febri Diansyah malah keceplosan ungkap soal skenario saat membalas replik jaksa.
Bahkan di depan hakim, Febri Diansyah sebut skenario tersebut lebih baik dari replik jaksa.
Baca Juga: Jelang Vonis, Janji Mahfud MD pada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J BOCOR, Kamaruddin: Berjanji Akan…
Hal tersebut diungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Febri Diansyah mengatakan jika replik yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong," ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Richard Eliezer Mungkin Bisa Bebas dari Hukuman Pidana: Kita Harus Berharap
"Tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat (10/2/2023).
Dalam sidang replik jaksa tersebut, Febri Diansyah malah keceplosan bahas soal skenario yang ramai dibicarakan.
Sebelumnya kasus pembunuhan Yosua ini sempat diwarnai dengan skenario Ferdy Sambo di tengah penyidikan.
Sehingga, Febri Diansyah membandingkan replik jaksa dengan skenario yang ada dan diduga disusun Ferdy Sambo.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun," jelas Febri Diansyah.
"Maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," tambahnya yakin.
Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...
JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara usai terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.
Bahkan Putri Candrawathi dinilai mempunyai peran penting hingga memicu amarah Ferdy Sambo.
JPU PN Jaksel atau jaksa menolak nota pembelaan istri Ferdy Sambo dan tetap memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
Nantinya, Putri Candrawathi akan menerima vonis dari hakim pada 13 Februari 2023, bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.***