AYOJAKARTA.COM - Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil mengungkap kasus aksi klitih di titik nol kilometer yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Jumat (10/2/2023) untuk mengungkap kronologi aksi tersebut yang disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar didampingi jajarannya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa aksi tersebut bermotif balas dendam.
Baca Juga: DIY Provinsi Termiskin di Jawa? Jangan Salah, Ternyata Yogyakarta Punya Tingkat Kebahagian Tertinggi
Dikutip ayojakarta.com dari polresjogja.com pada Jumat (10/2/2023), Kombes Saiful Anwar menjelaskan kronologi berawal pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 03.30 WIB pelapor yang berboncengan dengan saksi mengendarai motor melewati perempatan tugu ke arah selatan.
"Ketika di bawah jembatan rel kereta api pelapor sempat memainkan gas sepeda motor dan menaikkan ban depan (standing). Tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadi perselisihan di Jalan Malioboro," kata Kapolres Yogyakarta.
Kombes Saiful Anwar mengatakan pelaku berinisial GN merasa ditantang saat pelapor dan rekannya berbelok kiri, pelaku menabrak pelapor dari belakang hingga terjadilah perkelahian dan akhirnya dipisahkan oleh orang sekitar.
Merasa kalah oleh korban dan rombongannya, pelaku GN bergegas pulang ke rumah mengambil besi KNOCK dan membawa rekan-rekannya untuk melakukan balas dendam.
"Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut," ungkap Kombes Saiful Anwar.
Setelah mendapat laporan, Saiful Anwar mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku pada Kamis 9 Februari 2023 di beberapa lokasi di luar DIY.
Kombes Saiful Anwar mengatakan pelaku sempat melarikan diri keluar kota bersama-sama saat mengetahui aksinya viral di media sosial.
Baca Juga: Update BMKG Pagi Ini! Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Yogyakarta, Berpusat di Darat!
Atas aksinya tersebut, pelaku disangka melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun hukuman penjara.
Artikel Terkait
Sebelum Berlibur ke Yogyakarta, Yuk Cek Dulu Perkembangan Covid-19 di Sini!
Informasi Terkini 9 Januari 2023, Gempa Bumi Berkekuatan 3,1 M Terjadi di Wilayah Bantul Yogyakarta Pagi Tadi
Update BMKG Pagi Ini! Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Yogyakarta, Berpusat di Darat!
Sesar Opak Sebabkan Gempa Bumi M 3,1 di Yogyakarta, Sejarah: Sesar Ini Pernah Jatuhkan 6.000 Korban Jiwa
DIY Provinsi Termiskin di Jawa? Jangan Salah, Ternyata Yogyakarta Punya Tingkat Kebahagian Tertinggi