AYOJAKARTA.COM - Sosok Arif Rachman Arifin sempat jadi sorotan sejak terkait kasus Ferdy Sambo.
Arif Rachman berperan menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum dan Arif Rachman sudah menyampaikan nota pembelaan pada sidang pledoi.
Pihak JPU PN Jaksel juga sudah memberikan tanggapan atau repliknya.
JPU PN Jaksel memberikan jawaban pedas terkait dengan apa yang disampaikan kuasa hukum Arif Rachman.
"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," ucap jaksa dalam sidang Senin (6/2/2023).
Arif Rachman mengaku dirinya sudah berusaha jujur pada kasus ini.
Namun, pihak JPU PN Jaksel menilai jika kejujuran sebaiknya ada di awal.
Bukan di akhir kasus saat mendekati tuntutan.
Baca Juga: Menyesal Baru Jujur! Pledoi Arif Rachman Arifin Ditolak, Jaksa Sindir Soal Kejujuran
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata Jaksa dalam sidang.
Peran Arif Rachman dalam kasus ini adalah memusnahkan laptop.
Padahal, pada laptop tersebut ada rekaman CCTV yang bisa membuat kasus terang benderang.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sahabat Pengadilan Bela Bharada E hingga Serahkan Surat ke PN Jaksel
Namun karena barang bukti rekamana CCTV sudah hilang sehingga membuat kasus ini sulit diselesaikan.
Akhirnya jaksa tetap memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.***