AYOJAKARTA.COM - Sidang replik kasus obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Yosua digelar pada Senin, 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sindir Arif Rahman Arifin.
Momen ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari tim Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin.
Pihak kuasa Hukum Arif Rahman Arifin menyatakan kliennya tidak berhak untuk dihukum, karena perbuatannya merupakan perintah dari atasannya.
"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin," ungkap Jaksa dikutip pada laman suara.com pada Senin, 6 Februari 2023.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," sambungnya.
Pasalnya, Jaksa menyebutkan seharusnya kejujuran Arif Rahman Arifin disampaikan pada saat di awal perkara, bukan ketika di akhir kasus ini.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran," ucap Jaksa.
"Kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," sambungnya.
Dalam hal ini Arif Rahman Arifin dianggap terlibat dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua lantaran perannya yang telah memusnahkan alat bukti berupa laptop.
Diketahui laptop tersebut berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir Yosua sebelum dieksekusi.
Atas perannya tersebut, Arif Rahman Arifin dituntut hukuman selama satu tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin ini dengan denda sebesar Rp10 juta.
Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice lain adalah Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, yang keduanya mendapatkan tuntutan berbeda.
Diketahui sebelumnya Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian untuk Baiquni Wibowo dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.***

Share this article
Pledoi atau nota keberatan Arif achman Arifin ditolak oleh JPU karena asas kejujuran, sindir soal hal ini