AYOJAKARTA.COM--Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesempatan yang diberikan persidangan, Putri Cadrawathi bersama empat terdakwa lainnya mengajukan nota pembelaan.
Melalui nota pembelaan tersebut, harapannya vonis hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya akan berkurang, atau bahkan bila bisa mendapatkan kebebasan.
Diketahui sejak awal persidangan kasus pembunuhan yosua tersebut, Istri Ferdy Sambo tersebut diketahui kerap menjawab "lupa".
Atas pledoi yang diajukan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun langsung memberikan jawabannya.
Dalam replik yang dibacakan JPU pada Senin, 30 Januari 2023, pledoi dari perempuan berambut lurus itu pun ditolak.
JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU seperti yang disiarkan Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Putri Candrawathi disebut melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
Kemudian JPU menyebut pendapat tim kuasa hukum Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Meskipun terdakwa sekaligus istri Ferdy Sambo itu selalu bersikap sopan saat di persidangan.
Akan tetapi menurut JPU, Putri Candrawathi melakukan pengingkaran yang dituangkan dalam pledoinya.
Sebab pada faktanya, Putri Candrawathi disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Faktanya terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan dalih lupa," ungkap JPU.
Tak hanya itu, ketika Majelis bertanya apakah ada penyesalan atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Lalu dalam penjelasan JPU, Putri Candrawathi disebut tidak menyesal akan tetapi menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran hidup.
Seperti diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi dituntut JPU delapan tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal juga mendapat tuntutan yang sama yakni delapan tahun penjara.
Sedangkan, Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup. Serta si penyandang status JC, Richard Elieser dituntut 12 tahun penjara.***