AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang Putri Candrawathi ini adalah sidang replik.
Sidang replik pada hari ini digelar untuk PC alias Putri Candrawathi mendengarkan jawaban jaksa atas pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya pada pekan lalu.
Dalam sidang pledoi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
Adapun kesimpulan yang diambil oleh jaksa berdasarkan dari fakta persidangan bahwa Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J saat di Magelang.
Awalnya jaksa menanggapi mengenai tim penasihat hukum Putri.
Jaksa menilai bahwa tim penasihat Putri keliru serta menampikkan fakta persidangan.
“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru dan tidak benar, bahkan menampakkan, menampikkan fakta persidangan nyata-nyata jelas dan tegas,” ucap jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV, Senin, 30 Januari 2023.
Kemudian, jaksa menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Putri di persidangan menjadi kesimpulan jaksa dalam menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo tersebut dalam kasus ini.
Jaksa menilai, pengakuan Putri yang menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J menjadikan Putri Dan Sambo memiliki kehendak yang sama.
“Terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan mengemukakan menelpon saudara Ferdy Sambo dan menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sebutnya.
Artikel Terkait
Dalam Tanggapan Pledoi, JPU Bagikan Tips Pada Putri Candrawathi Agar Meraih Simpati Masyarakat, Begini Katanya
JPU Sebut Pakaian Seksi Tak Wajar Dipakai Istri Jenderal Bintang Dua, Ekspresi Kecut Putri Candrawathi Disorot
Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Disembunyikan Putri Candrawathi, Benarkah?
Viral Video Putri Candrawathi Tulis Sesuatu di Kertas Jelang Replik, Netizen: Nyatet Nama JPU Dikirimin Amplop
Nasib Putri Candrawathi: Pengakuan Ada Pelecehan Seksual Dianggap Angin Lalu oleh Jaksa