Sidang Replik Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Pembunuhan Berencana Dikehendaki oleh PC: Tak Terbantahkan Lagi

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:06 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang replik, jaksa sebut istri Ferdy Sambo adalah sosok di balik pembunuhan berencana Brigadir J. (Kolase YouTube/KOMPASTV)
Putri Candrawathi menjalani sidang replik, jaksa sebut istri Ferdy Sambo adalah sosok di balik pembunuhan berencana Brigadir J. (Kolase YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COMPutri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang Putri Candrawathi ini adalah sidang replik.

Sidang replik pada hari ini digelar untuk PC alias Putri Candrawathi mendengarkan jawaban jaksa atas pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya pada pekan lalu.

Baca Juga: Sebut JPU Tidak Profesional, Mantan Jaksa Sesali Hal Ini dari Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Dalam sidang pledoi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Adapun kesimpulan yang diambil oleh jaksa berdasarkan dari fakta persidangan bahwa Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J saat di Magelang.

Awalnya jaksa menanggapi mengenai tim penasihat hukum Putri.

Jaksa menilai bahwa tim penasihat Putri keliru serta menampikkan fakta persidangan.

Baca Juga: Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, Febri Diansyah Sebut JPU Emosi saat Baca Replik: Tidak Boleh Terjebak!

“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru dan tidak benar, bahkan menampakkan, menampikkan fakta persidangan nyata-nyata jelas dan tegas,” ucap jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian, jaksa menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Putri di persidangan menjadi kesimpulan jaksa dalam menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo tersebut dalam kasus ini.

Jaksa menilai, pengakuan Putri yang menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J menjadikan Putri Dan Sambo memiliki kehendak yang sama.

“Terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan mengemukakan menelpon saudara Ferdy Sambo dan menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sebutnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sekongkol dengan Tim Kuasa Hukumnya, Jaksa Sebut Hanya Bermain Akal Cari Simpati Publik

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X