AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang Putri Candrawathi ini adalah sidang replik.
Sidang replik pada hari ini digelar untuk PC alias Putri Candrawathi mendengarkan jawaban jaksa atas pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya pada pekan lalu.
Dalam sidang pledoi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
Adapun kesimpulan yang diambil oleh jaksa berdasarkan dari fakta persidangan bahwa Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J saat di Magelang.
Awalnya jaksa menanggapi mengenai tim penasihat hukum Putri.
Jaksa menilai bahwa tim penasihat Putri keliru serta menampikkan fakta persidangan.
“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi keliru dan tidak benar, bahkan menampakkan, menampikkan fakta persidangan nyata-nyata jelas dan tegas,” ucap jaksa, dikutip dari siaran sidang di Kompas TV, Senin, 30 Januari 2023.
Kemudian, jaksa menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Putri di persidangan menjadi kesimpulan jaksa dalam menilai keterlibatan istri Ferdy Sambo tersebut dalam kasus ini.
Jaksa menilai, pengakuan Putri yang menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J menjadikan Putri Dan Sambo memiliki kehendak yang sama.
“Terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan mengemukakan menelpon saudara Ferdy Sambo dan menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sebutnya.
“Atas penyampaian tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama dan rencana untuk memberi pelajaran dan meminta pertanggungjawaban kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjutnya.
Jaksa mengatakan bahwa atas apa yang disampaikan oleh Putri membuat Ferdy Sambo tidak menggunakan logikanya dalam mengambil tindakan hingga bekerjasama untuk membunuh Brigadir J.
“Sehingga saudara Ferdy Sambo tidak menggunakan logikanya sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat direncanakan untuk dibunuh, bahkan bekerjasama dengan terdakwa Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” katanya.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa pembunuhan Brigadir J dikehendaki oleh Putri dan tidak terbantahkan lagi.
“Artinya, peristiwa pembunuhan berencana tersebut dikehendaki oleh terdakwa Putri Candrawathi, hal tersebut sudah tidak terbantahkan lagi. Sebagaimana fakta yang terurai dalam surat tuntutan, akan tetapi tim penasihat hukum hanya berusaha mengalihkan guna mengaburkan peristiwa yang sudah terang benderang terungkap di depan persidangan ini,” tutupnya.***

Share this article
Putri Candrawathi menjalani sidang replik, jaksa sebut istri Ferdy Sambo adalah sosok di balik pembunuhan berencana Brigadir J.