AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bantah dengan tegas pleidoi dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi saat memberikan replik atau tanggapan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023 dari nota pembelaan Putri Candrawathi yang sebelumnya telah disampaikan.
Jaksa menegaskan bahwa dalam tuntutan yang telah dilayangkan tidak ada sama sekali yang menyebut bahwa istri dari Ferdy Sambo ini sebagai wanita yang tidak bermoral.
“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Sugeng, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
“Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Menurutnya, JPU menyadari bahwa Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur jaksa.
“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth,” imbuhnya.
“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.
Jaksa Sugeng juga menyampaikan bahwa tuntutan penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.
Walaupun istri dari mantan Kadiv Propam polri ini sebelumnya menurut jaksa yakni tidak memahami atau berpura-pura tidak memahami atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban Brigadir Yosua.
Akan tetapi, menurutnya ia melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Yakni dengan menyampaikan cerita pada suaminya, Ferdy Sambo berupa cerita jika telah dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.
Lalu jaksa juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo membuat perencanaan setelah mendengar cerita dari istrinya yaitu bekerjasama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya cerita-cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawathi berubah-ubah.
Berbagai perubahan cerita yang disampaikan menurut jaksa seperti cerita yang penuh dengan khayalan.
“Cerita pertama peristiwa terjadi di rumah Duren Tiga nomor 46 karena terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban,” ujar Jaksa Sugeng.
“Lalu cerita tersebut berpindah ke rumah Magelang dengan cerita kedua, dengan peristiwa terdakwa Putri Candrawathi diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” imbuhnya.
“Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” pungkasnya.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bantah dengan tegas pleidoi dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral.