Tegas! Dengan Wajah Garang Jaksa Sugeng Bantah Tudingan Putri Candrawathi: Kami Hargai seperti Bunda Maria

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bantah dengan tegas pleidoi dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral. (YouTube/KOMPASTV)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bantah dengan tegas pleidoi dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral. (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) bantah dengan tegas pleidoi dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi saat memberikan replik atau tanggapan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023 dari nota pembelaan Putri Candrawathi yang sebelumnya telah disampaikan.

Jaksa menegaskan bahwa dalam tuntutan yang telah dilayangkan tidak ada sama sekali yang menyebut bahwa istri dari Ferdy Sambo ini sebagai wanita yang tidak bermoral.

Baca Juga: Sidang Replik Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Pembunuhan Berencana Dikehendaki oleh PC: Tak Terbantahkan Lagi

“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Sugeng, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

“Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.

Menurutnya, JPU menyadari bahwa Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.

Baca Juga: Sebut JPU Tidak Profesional, Mantan Jaksa Sesali Hal Ini dari Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur jaksa.

“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth,” imbuhnya.

“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, Febri Diansyah Sebut JPU Emosi saat Baca Replik: Tidak Boleh Terjebak!

Jaksa Sugeng juga menyampaikan bahwa tuntutan penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.

Walaupun istri dari mantan Kadiv Propam polri ini sebelumnya menurut jaksa yakni tidak memahami atau berpura-pura tidak memahami atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban Brigadir Yosua.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X