Nasional

Dasar Perbedaan Tuntutan Bagi Terdakwa Kasus Brigadir J, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Angkat Bicara

Oleh: Karseno AJ Senin 30 Jan 2023, 13:49 WIB
Dasar Perbedaan Tuntutan Hukum Bagi Para Terdakwa, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Angkat Bicara

AYOJAKARTA.COM - Adanya polemik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, ditanggapi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebagai hal wajar.

Pro dan kontra yang beranggapan tuntutan para terdakwa kurang mencerminkan keadilan, tetap diapresiasi oleh Ketut Sumedana.

Rentang tuntutan hukuman antara masing-masing terdakwa dalam tewasnya Brigadir J, menurut Ketut Sumendana sudah melalui pertimbangan.

Perbedaan tuntutan hukum seumur hidup bagi Ferdy Sambo, Richard Eliezer 12 tahun dan tiga terdakwa lain masing-masing 8 tahun, dibagi berdasarkan kluster.

Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan Hukuman 8 Tahun PC, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ketut Sumedana: Mereka Masuk Kluster Kedua

“Kita melihat dari sisi peran masing-masing pelaku, sehingga kami membaginya menjadi 3 kluster,” terang Ketut.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kluster pertama adalah pelaku atau terdakwa yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kluster jenis pertama tersebut ditujukan kepada Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual serta Richard Eliezer sebagai eksekutor.

Kluster berikutnya adalah orang-orang yang mengetahui tentang adanya pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Jaksa Sugeng Hariadi Kembali Beraksi! Siasat Otak Licik Putri Candrawathi Kembali Terbongkar di Sidang

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kluster jenis kedua ini ditujukan kepada Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf.

“Kluster yang ketiga adalah pasca terjadinya suatu pembunuhan, yaitu orang-orang yang melakukan tindak pidana obstruction of justice,” tambah Ketut.

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan bahwa masing-masing kluster ini tidak dapat disamakan.

“Inilah yang dinilai oleh Penuntut Umum, kemudian Penuntut Umum menyampaikan kepada Pimpinan,” jelas Ketut.

Baca Juga: Profil Chico Aura Dwi Wardoyo, Atlet Bulutangkis Pertama Papua Juarai Turnamen Dunia

Sehingga kabar tentang adanya tekanan yang ikut mempengaruhi proses lahirnya tuntutan bagi para terdakwa, merupakan suatu kekeliruan.

 “Jadi apa yang keluar dari kejaksaan, itulah yang harus dibacakan, dan itu dimulai dari proses yang panjang,” tegas Ketut.

Dalam keterangan yang diunggah di akun instagram @kejaksaan.ri tersebut, Ketut menegaskan bahwa anggapan miris tentang lahirnya tuntutan adalah tidak benar.

Penjelasan berisi pemahaman yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Baca Juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, JPU: Kesaksiannya Seperti Khayalan Bersiasat Jahat

Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mengungkapkan rasa terimakasih atas penjelasan yang telah diunggah Ketut.

Namun demikian, ada juga warganet yang menyatakan keraguan dengan penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum.

“Kejaksaan kelihatannya kaya “Dibeli” sama FS, yang dibilang Alvin Lim soal kejaksaan sarang mafia, bener donk ya?” tulis pemilik akun @*esicaeliz*

Sehubungan dengan kasus Ferdy Sambo, sebagaimana diketahui publik Pengacara Alvin Lim memang sempat memberikan tanggapan.

“Perhatikan  kata-kata saya temen-temen, tidak akan ada kena hukuman mati itu Si Ferdy Sambo,” jelas Alvin Lim dalam unggahannya itu. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Rohmana Kurniandari