AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi hari ini hadapi sidang pembacaan tanggapan nota pembelaan (Pledoi) oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang JPU menolak tegas nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai berkhayal dalam memberikan kesaksian dan telah bersiasat jahat untuk bebas dari hukuman yang membelitnya.
Baca Juga: Selamat! Song Joong Ki Resmi Menikahi Katy Louise Saunders dan Kini Menunggu Kehadiran Anak
Hal itu disampaikan langsung oleh jaksa Sugeng Hariadi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menilai bahwa keterangan Putri dalam sidang hanyalah cerita yang dihamburkan untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
"Peristiwa yang terjadi di Rumah Duren Tiga Nomor 46 karena terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban N Yosua Hutabarat, lalu cerita tersebut berpindah ke Rumah Magelang dengan cerita kedua," Kata Sugeng.
Putri Candrawathi bahkan dinilai hanya berkhayal saat menerangkan kesaksiannya.
"Dengan peristiwa terdakwa Putri Candrawathi diperkosa oleh korban (Yosua), sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," tegas Sugeng.
Oleh karena itu, Jaksa pun memutuskan untuk menolak dari nota pembelaan Putri Candrawathi.
JPU menyebut tuntutannya kepada terdakwa dinilai pas dan sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, bahwa penuntut umum menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai sah bersalah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian rencana pembunuhan, sehingga ia pun didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Nota pembelaan Putri Candrawathi dalam kasus Briagdir Yosua ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum disebut berkhayal