Nasional

Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!

Oleh: Admin Senin 30 Jan 2023, 09:44 WIB
Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!

AYOJAKARTA.COM – Hoaks alias berita bohong yang menyesatkan terus beredar mengiringi jalannya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kepada Majelis Hakim pada dua pekan lalu. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Feeling Mahfud MD Hukuman Richard Eliezer Bakal Ringan, Tapi Minta Bharada E Tetap Jantan Terima Vonis Hakim

Lalu, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E adalah pidana 12 tahu penjara, serta pidana penjara masing-masing 8 tahun untuk tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Berita bohong alias hoaks terkait persidangan Ferdy Sambo dan kawn-kawan (dkk) banyak beredar di media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok.

Semua yang terlibat dalam sidang perkara itu, mulai dari Hakim, Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum menjadi objek dari hoaks yang beredar. Namun, mayoritas berita bohong itu berhubungan dengan para terdakwa.

Salah satu hoaks yang beredar di YouTube belakangan ini adalah terkait dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Senang Dengarkan Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD Nostalgia Kasus Pembunuhan Yosua: Aku Masih Ingat...

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Pengunggah video di YouTube, kanal Roda Politik yang memiliki 180 ribu subscriber itu seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Baca Juga: Mahfud MD Dikoreksi Netizen Karena Sebut Richard Eliezer Pembongkar Kasus, Begini Jawaban Menkopolhukam

Video itu juga memasang thumbnail dengn narasi TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tjahto Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Ada Kekuatan Besar Lindungi Ferdy Sambo: Polisi Ini Memiliki Backingan yang Lebih Berkuasa

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Video tersebut hanya merekam aneka komentar dari berbagai pihak terkait dengan jalannya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin