AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah membacakan pledoi untuk mendapat keringanan hukuman.
Dalam pledoinya, Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf pada sejumlah pihak.
Termasuk pada Mahfud MD yang menyoroti peran dari Richard Eliezer sepanjang kasus pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga: Tak Goyah! Tunangan Richard Eliezer Tanggapi Surat Cinta dalam Pledoi, Akui Tetap Akan Menunggu
Diakui Mahfud MD jika ia senang mendengarkan pledoi dari Richard Eliezer.
Terlebih karena ada disampaikan ucapan terima kasih paa sejumlah pihak, termasuk pada Mahfud MD.
Sehingga Richard Eliezer mendapat doa dari Menkopolhukam ini agar hukumannya ringan.
"Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (27/1/2023).
Membahas soal pledoi yang dibacakan Richard Eliezer, Mahfud MD teringat kembali awal mula kasus ini terbuka.
"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022," tulisnya dalam caption di Instagram @mohmahfudmd.
"Kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan," tambah Mahfud MD.
Padahal sebelumnya, selama sebulan, semenjak 8 Juli 2022, Richard Eliezer mengaku ia yang menembak.
Bahkan terjadi saling tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
"Kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.," tulis Mahfud MD lagi.
Semenjak kejadian tersebut, semua tabir kasus pembunuhan Yosua akhirnya terungkap.
Sehingga Mahfud MD sempat meyakini jika Richard Eliezer akan mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Suap Jaksa, Ronny Talapessy Buktikan dengan Video CCTV Ini, Benarkah?
Mahfud MD Sempat Sebut Angin Segar untuk Richard Eliezer
Salah satu tokoh yang turut buka suara soal tuntutan Richard Eliezer ini adalah Menko Polhukam Mahfud MD.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun TikTok @jamgadangtv pada Senin (23/1/2023) Mahfud MD menjelasakan pandangannya.
Menurutnya, apa yang dituntutkan kepada Richard Eliezer itu adalah logika Jaksa.
Namun, logika itu kata Mahfud MD tentu berbeda dengan logika publik.
"Yang menghabisi dan mengskenario Sambo dia dihukum lebih berat seumur hidup, Eliezer dihukum 12 tahun, ini logika Jaksa dan itu sudah dikurangi," jelas Mahfud MD.
Tetapi, kata Mahfud MD, logika publik berbicara lain.
Baca Juga: Hotman Paris pada Jasman Panjaitan: Adilkah Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Richard Eliezer?
"Kalau keadilan publik, kasus ini tidak akan terbuka kalau bukan Eliezer yang buka, itu tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus kasus itu kan tertutup, karena yang mengaku membunuh itu selalu Eliezer," kata Mahfud MD.
Sementara, saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih selamat.
Tapi begitu Richard Eliezer mulai membuka skenario Ferdy Sambo, kasus ini pun mulai terang benderang.
"Begitu Eliezer buka, yang lain nggak bisa mengelak, Sambo, istrinya, Kuat dan semua akhirnya ketangkap, yang dari sudut disiplin melibatkan 90 orang polisi lebih, dari sudut pidana yang sekarang masuk di pengadilan ada sembilan orang," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari rasa keadilan, seharusnya Richard Eliezer mendapat keringanan.
"Seharusnya Richard Eliezer itu ringan dong hukumannya atau bebas atau masa percobaaan," lanjutnya.***

Share this article
Mahfud MD akui senang dengarkan pledoi Richard Eliezer, hingga rasakan nostalgia dan ingat pada satu hal ini.