Nasional

Peran Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dari Sekedar Feeling Sampai Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan Penting

Oleh: Karseno AJ Sabtu 28 Jan 2023, 18:20 WIB
Peran Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dari Sekedar Feeling Sampai Tuntutan Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM--Sejak peristiwa tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 menjadi kabar menggemparkan, publik semakin akrab dengan peran IPW.

Lembaga Swadaya Masyarakat bernama IPW atau Indonesia Police Watch adalah Lembaga Pengamat Polri yang berdiri pada awal tahun 2000.

Embrio lahirnya IPW yang kini diketuai oleh Sugeng Teguh Santoso, bermula dari kesadaran para wartawan yang yang biasa melakukan peliputan di lingkup kepolisian.

Dilansir dari halaman police watch, selain menjembatani suara rakyat kepada lembaga atau institusi Kepolisian Republik Indonesia, ada fungsi lain dari keberadaan IPW. Yakni sebagai Penekan lembaga kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum secara murni.

Baca Juga: IPW Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo dari Awal Kasus: Pilih Kuasa Hukum untuk 5 Terdakwa hingga Hakim Sidang

Kiranya kedua hal tersebut yang kemudian melatar-belakangi Sugeng Teguh Santoso terbilang begitu vokal dalam kasus Brigadir J.

Ketika publik mendapatkan kabar bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E karena diawali kasus pelecehan, IPW beranggapan lain.

“Feeling saya menyatakan ada yang tidak beres,” ungkap Sugeng dalam salah satu siniar ketika diminta melakukan penilaian.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, lokasi penembakan yang berada di rumah pejabat utama Polri merupakan sesuatu yang mengganjal.

Baca Juga: Ketua IPW Menilai Dugaan Pelecehan Kepada Putri Candrawathi Tidak Logis, Namun Masih Dipertahankan Karena....

“Ketika masih gelap, bahkan narasi yang dibangun itu adalah narasi yang sekarang ternyata rekayasa, saya melihat ada kejanggalan,” ujar Sugeng pada September lalu.

Guna membongkar misteri dibalik tewasnya Brigadir J, Sugeng kemudian meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 9 Juli 2022.

Selain itu, Sugeng juga meminta agar Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, agar tidak mampu mengakses informasi dengan kewenangannya.

“Pak Sambo adalah orang yang harus diminta pertanggung-jawaban, dalam aspek pidana juga aspek administratif kode etik,” tambah Sugeng.

Baca Juga: Tak Gentar! Mahfud MD Lawan Bigadir Jenderal yang Ingin Pengaruhi Vonis Hukum Ferdy Sambo, Kerahkan Pihak Ini

Kejanggalan lain yang dilihat Sugeng terkait kasus tewasnya Brigadir J adalah lokasi kejadian yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Tanggal 12 saya ngecek ke lokasi, itu tidak ada police line, karena olah TKP itu tidak bisa sekali,” jelas Sugeng yang membuatnya semakin merasa janggal.

Diambilnya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga semakin menambah daftar kejanggalan yang kemudian diungkap Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan bahwa ia mendasari semua tindakan serta perannya karena keberpihakkan kepada korban.

Baca Juga: Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya!

“Orang sudah mati, dituduh melakukan tindak pidana pelecehan, pengancaman, dan dituduh jadi penjahat,” terang Sugeng.

Terkait dugaan adanya sokongan informasi yang datang dari petinggi Polri atas keberhasilan IPW dalam mengungkap hingga ke sampai persidangan, Sugeng memberi penjelasan.

“Kalau pimpinan Polri tidak ada, STS ini mahluk apa, kalau di cek, saya ini mungkin liar, independen,” terang Sugeng Teguh Santoso yang disingkat STS. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Kiki Dian Sunarwati