AYOJAKARTA.COM-- Dugaan pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J masih menjadi tanda tanya publik.
Bripka RR kini telah mengubah keterangannya, bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga menyebutkan pelecehan yang dialami Putri Chandrawati itu tidak logis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW: Singkatan, Status dan Tugasnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/01000091/ipw--singkatan-status-dan-tugasnya.
Penulis : Issha Harruma
Editor : Issha Harruma
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJIPW, Sugeng Teguh Santoso juga menyebutkan pelecehan yang dialami Putri Chandrawati itu tidak logis.
Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Waskita, Si ‘Wanita Emas’ Hasnaeni Menangis Histeris saat Dijemput Paksa
“Keterangannya Bripka Rizki Rizal juga memperkuat satu fakta cerita, tentang pelecehan itu sesuatu yang illogical,”tutur Sugeng Teguh Santoso.
Bripka RR mengungkapkan bahwa tidak terjadi adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Menurut informasi, pada saat itu Bripka RE melihat Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk naik ke atas.
Baca Juga: Update Penahanan Putri Candrawathi yang Masih Belum Diputuskan, Kejagung: Nggak Boleh Berandai-Andai
Sebelum adanya penembakan, Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo berbicara empat mata secara tertutup di dalam kamar.
Menurut keterangan Sugeng Teguh Santoso, kunci dari motif pembunuhan Brigadir Yosua ada pada istri Sambo.
“Artinya saksi kunci motif itu ya ibu Putri, bukan Kuat Maruf bukan Bripka Rizal,”ungkap Ketua IPW.
Baca Juga: Sudah Tersangka, Kapan Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Beri Tanggapan Begini
Menurut ketua IPW, alasan kenapa pernyataan pelecehan seksual masih dipertahankan yakni karena hanya itu satu-satunya yang bisa menolong Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati.
“Kalau cerita pelecehan ini menjadi mentah. maka tuntuan kepada FS tuntutan mati bisa terjadi,”ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Saat ini Bharada E telah berstatus Justice Collaborator, untuk itu LPSK akan koordinasi dengan bagian terkait agar Bharada E mendapat perlakukan khusus.
Selain itu LPSK juga mengupayakan agar hukuman Bharada E menjadi ringan.***

Share this article
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi kasus pelecehan yang masih dituduhkan kepada Brigadir J