AYOJAKARTA.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan angkat suara terkait dugaan korupsi Bansos.
Dalam keterangannya, Novel Baswedan berpendapat bahwa kasus bansos di tengah kesulitan masyarakat perlu mendapatkan perhatian karena kebangetan.
“Korupsi bansos ini korupsi yang kebangetan, artinya siapapun yang terlibat di kasus bansos diusut semua,” jelas Novel Baswedan dalam siniar.
Lebih lanjut Novel meminta kepada siapapun yang memiliki informasi terkait korupsi bansos, agar melaporkan kepada KPK agar ditangani.
Mengenai penerapan pasal korupsi yang dilakukan di tengah pandemik, Novel menambahkan keterangan.
“Berlaku pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena situasinya adalah dalam keadaan bencana, ancaman hukumannya hukuman mati,” jelas Novel.
Selain itu, Novel juga menyampaikan bahwa dasar dari proses penegakan hukum adalah dengan mempergunakan alat bukti, bukan opini.
“Dan proses penegakan hukum harus berbasis alat bukti, bukan berbasis opini atau persepsi,” tambah Novel.
Hal tersebut diungkapkan Novel lantaran dugaan adanya korupsi bansos di wilayah DKI Jakarta terjadi pada tahun 2020.
Novel juga menyayangkan lambatnya proses dalam penanganan kasus korupsi bansos, baik bansos Kemensos maupun bansos DKI.
“Membiarkan sampai lama itu adalah masalah, karena akan semakin sulit juga mengusutnya,” ujar Novel.
Sehubungan dengan adanya dugaan korupsi bansos di wilayah DKI, Novel menegaskan masyarakat agar tidak keliru dalam memahami sesuatu.
“Satu hal yang harus saya sampaikan dan tegaskan, kasus bansos DKI bukan berarti gubernurnya terlibat, otomatis disalahkan, itu pemahaman yang keliru,” pungkasnya.
Baca Juga: Merasa Senang, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Netizen: Kok Ada Tapinya Pak?
Terbongkarnya adanya dugaan korupsi bansos DKI senilai 2, 85 triliun ini bermula dari cuitan penggiat media sosial Rudi Valinka di akun Twitter @kurawa.
Dalam unggahan yang dibuat pada 9 Januari 2023 tersebut, Rudi menaksir kerugian negara yang mencapai angka 2,85 triliun.
Dalam thread tersebut, Rudi juga menjelaskan bahwa kasus korupsi temuannya sudah akan diselidiki oleh Badan Pengawas Keuangan atau BPK.
Namun Pemut Aryo Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPK Jakarta, dipindah tugaskan ke wilayah Aceh dan diganti oleh Dede Sukarjo.
Sehubungan dengan isi unggahan tersebut, Ali Fikri selaku juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, memberi tanggapan.
“Terkait dengan dugaan korupsi, sebaiknya melapor ke KPK, silahkan melapor karena pelapor dilindungi Undang-undang,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, Fikri juga menyarankan agar laporan yang terkait korupsi tidak disampaikan ke ruang publik ataupun media sosial. ***