AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merasa senang atas sikap Bharada E.
Pasalnya, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer mengucapkan terimakasih kepada beberapa pihak, tak terkecuali Mahfud MD.
Ternyata, ucapan terimakasih Bharada E diterima oleh Menteri Mahfud, dan membuatnya senang.
Hingga akhirnya, Mahfud MD mencurahkan hal itu di media sosial pribadinya.
Dilansir AyoJakarta.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Jumat, (27/1/2023), Mahfud MD memberikan pesan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia berharap Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Surat Mahfud MD untuk Richard Eliezer Viral, Banjir Komentar Singgung Soal 'Kode Keras' untuk Hakim
Akan tetapi Mahfud menyatakan bahwa ringan atau beratnya hukuman itu tergantung dari Hakim yang memvonis.
“Adinda Richard Eliezer, saya senang saya membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud MD.
“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah pada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” lanjutnya.
Kemudian Mahfud juga mengulas kejadian saat Bharada E berbohong, sampai ia mengungkap rahasia kasus Ferdy Sambo.
“Aku masih ingat kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak-menembak, melainkan pembunuhan,” jelas Menko Polhukam.
Artikel Terkait
Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tantang Mahfud MD tentang Gerakan Bawah Tanah: Sebut Siapa Orangnya, Buka!
Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo? Rasamala Aritonang Tantang Mahfud MD Sebut Nama
Buntut Isu Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Ferdy Sambo Minta Mahfud MD Sebutkan Nama dan Laporkan
Rasamala Aritonang Minta Mahfud MD Sebut Nama dan Lapor Soal Isu Gerakan Bawah Tanah: Agar Kita Nggak Kayak...
Bangga dengan Kejantanan Bharada E dalam Pledoi, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapiā¦