Nasional

Jaksa vs Kuat Maruf: Pleidoi Disebut Cuma Curhatan ke Majelis Hakim

Oleh: Admin Jumat 27 Jan 2023, 17:25 WIB
Jaksa vs Kuat Maruf: Pleidoi Disebut Cuma Curhatan ke Majelis Hakim

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim menghukum dirinya 8 tahun.

Menanggapi nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pleidoi yang dinilai penuh dengan curahan hati atau curhatan.

Menurut tim JPU, pleidoi mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu tidak menyentuh pembuktian atas pokok perkara dalam sidan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Bocoran Perjanjian Tertulis Anies, Prabowo dan Sandiaga Uno Saat Pilgub DKI 2017: Menunggu Fadli Zon Bicara

Baca Juga: Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan

JPU meminta Majelis Hakim untuk mengenyampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan baik oleh Kuat Ma’ruf maupun dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Dalam pandangan Jaksa, pleidoi atau nota pembelaan tersebut sekadar mendukung argumentasi terdakwa dan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa seperti dilansir laman pmjnews.com.

JPU juga menila uraian dalam pleidoi Kuat Ma’ruf tidak punya dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum.

Dengan alasan tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.

Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, JPU menuntut Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Ferdy Sambo, tuntutan Jaksa adalah penjara seumur hidup dan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

Nota Pembelaan atau Pleidoi

Pada Selasa 24 Januari 2023, Kuat Ma’ruf menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU. Membuka nota pembelaannya, dia merasa bingung dengan dakwaan JPU yang menyebut dia turut serta atas pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Kuat Ma’ruf.

“Tetapi, dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” katanya seperti disiarkan Kompas TV.

Baca Juga: Kalau Anies Maju Jadi Capres, Prabowo Juga Maju, Gak Pake Mikir Sandiaga Uno Pilih Si Dia

Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda

Mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu juga membantah tuduhan dia sudah menyiapkan pisau ketika di rumah Magelang dan selanjutnya membawa senjata itu ke Jakarta.

“Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ungkap Kuat Ma’ruf.

Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengungkap bahwa dirinya sudah 5 bulan dalam tahanan. Selama itu pula, kata dia, netizen di media sosial mem-bully dirinya bahkan ada tuduhan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

“Dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri (Candrawathi),” kata Kuat Ma’ruf.

Kepada Majelis Hakim, Kuat Ma’ruf mengatakan apa yang dialami selama lima bulan terakhir ini berdampak kepada keluarganya.

“Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” kata mantan supir dan asisten rumah tanggal Keluarga Ferdy Sambo itu.

Kuat Ma’ruf mengaku memiliki kedekatan dengan mendiang Yosua alias Brigadir J yang dia nilai sebagai orang baik.

“Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ungkap Kuat Ma’ruf.

Dalam nota pembelaannya, Kuat Ma’ruf berulang kali mempertanyakan apa bukti yang membuat JPU menyebut dirinya terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka (hal itu) membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?”

Menyambung pembelaannya itu, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dirinya dituduh bohong. “Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur.”

Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin