Nasional

Ronny Talapessy Minta Hakim Kabulkan 6 Poin Nota Pembelaan Richard Eliezer Agar Bisa Torehkan Sejarah

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 27 Jan 2023, 16:23 WIB
Ronny Talapessy Minta Hakim Kabulkan 6 Poin Nota Pembelaan Richard Eliezer Agar Bisa Torehkan Sejarah

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa nota pembelaan kliennya berdasarkan rasa keadilan, hati nurani, kemanusiaan dan tanggung jawab pada Tuhan Yang Maha Esa. 

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa ada pepatah yang bilang kehidupan itu seperti roda yang berputar. Namun tidak semua orang bisa memahami ungkapan pepatah ini.

Sebab ia juga mengungkapkan bahwa kehidupan itu seperti babak drama yang begitu sulit untuk dijalani. 

Tak hanya itu, Ronny juga menjelaskan bahwa cita-cita Richard Eliezer sebagai anggota Brimob yang ingin mengabdikan dirinya pada negara.

Baca Juga: Perasaan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Dibohongi dan Diperalat!

Namun kenyataannya berbanding terbalik karena dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua. 

Kemudian dalam perkara ini, Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer menutup pledoinya terdakwa yang disusunnya secara bersama-sama dengan penasehat hukum yang lainnya, menutup nota pembelaannya yang mungkin agak sedikit berbeda dari penutup pledoi pada umumnya.

"Mungkin tidak seperti pada umumnya pada penutup pembelaan bagi setiap terdakwa. Di mana setiap penasihat hukum biasanya selalu mengutip adagium fiat justitia ruat caelum yang artinya tegakkanlah keadilan sekalipun dunia runtuh."

"Maka pada malam ini kami hendak meneriakkan seruan kepada seluruh penjuru Indonesia dengan mempertanyakan apakah artinya keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya," kata Ronny yang dikutip AyoJakarta.com dalam kanal Youtube KompasTV Live, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Keras! Tak Terima Disebut Ada Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tantang Mahfud MD untuk Ini

Ia juga meminta majelis hakim untuk menegakkan keadilan karena hakim merupakan wakil Tuhan di bumi. 

"Untuk itu, perkenankanlah kami mengungkapkan postulat yang sekiranya lebih tepat yaitu fiat justitia pereat mundus tegakkanlah keadilan agar di dunia ini bumi Indonesia di mana kami penuh kesabaran mencari keadilan tidak menjadi berjasa karena ketidakadilan."

"Hakim yang merupakan wakil Tuhan di bumi, jadikanlah kota-kota perlindungan dan tempat pelarian bagi mereka yang tidak bersalah," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga memaparkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim untuk memutus Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan pidana dan dibebaskan dari tahanan. Sebab ini merupakan awal sejarah yang bisa menorehkan rasa keadilan untuk wong cilik. 

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Atas Obstruction of Justice Kematian Yosua

"Bahwa setelah membaca seluruh uraian dalam nota pembelaan kami ini, semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan, yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut," ucap Ronny.

Adapun poin yang diminta Ronny untuk membebaskan Richard Eliezer dari segala tuntutan sebagai berikut :

  1. Meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.

  2. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer dilepaskan dari segala tuntutan atau onslag van rechtavervolging. 

  3. Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

  4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

  5. Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu.

  6. Meminta kepada hakim untuk membebankan biaya perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua kepada negara.

***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Rohmana Kurniandari