AYOJAKARTA.COM - Hari ini perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin telah dituntut jaksa 1 tahun penjara atas keterlibatanya.
Dalam sidang jaksa penuntut umum menyebut ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Arif Rahman.
Jaksa mengakui bahwa perbuatan terdakwa telah menyesali tindakannya dan menilai bahwa Arif Rachman masih dapat memperbaiki dirinya.
Hal itu disampaikan dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Disebutkan juga bahwa selain dikenai penjara selama satu tahun, terdakwa Arif Rahman juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani," kata Jaksa, seperti menyadur dalam tayangan Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Nota Pembelaan Kuat Maruf Ditolak JPU, Sebut Ada Fakta Semu dan Parsial
Selain itu, jaksa juga menambahkan tuntutan kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan sejumlah denda sebesar Rp 10 juta rupiah atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pihak (Arif Rachman) sebesar RP 10 juta subsider 3 bulan," tambahnya.
Sebelumnya, Arif Rachman arifin adalah anak buah dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sering Sakit Pinggang? Berikut 7 Cara Mudah Mengatasinya Tanpa Harus ke Dokter
Arif Rahman diketahui terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Atas perbuatanya itu, Arif Rachman didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Jadi Hal Menarik! Richard Eliezer Tak Minta Bebas di Pleidoi, Albert Aries: Hakim Tidak Dapat Jatuhkan Pidana…
Balasan Mahfud MD ke Richard Eliezer Jelang Vonis Bikin Terenyuh, Menko Polhukam Beri Nasihat Ini: Kamu Harus
Sering Sakit Pinggang? Berikut 7 Cara Mudah Mengatasinya Tanpa Harus ke Dokter
Nota Pembelaan Kuat Maruf Ditolak JPU, Sebut Ada Fakta Semu dan Parsial
Lagi! Siswa SD di Jakarta Barat Nyaris Diculik Orang Tak Dikenal, Penculik Kabur Setelah Diteriaki Korban