Nasional

12 Bukti Tambahan Putri Candrawathi yang Diserahkan Pengacara, Febri Diansyah Jelaskan Detail

Oleh: Admin Rabu 25 Jan 2023, 20:15 WIB
Febri Diansyah jelaskan dengan detail 12 bukti tambahan Putri Candrawathi di sidang pledoi, hakim langsung ingatkan soal hal ini.

AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi menyampaikan 12 bukti tambahan dalam sidang pledoi atau pembelaan.

12 bukti tambahan ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi dengan harapan bisa meringankan tuntutan.

Pihak pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menjelaskan dengan detail 12 bukti tambahan ini.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi: Patutkah Saya Disalahkan?

Ia menyampaikan terima kasih pada hakim PN Jakse yang menerima 12 bukti tambahan ini.

"Kami mengajukan ada 12 bukti tambahan lagi," ucap Febri Diansyah dikutip AyoJakarta dalam sidang hari ini Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya pihak Febri Diansyah juga sudah menyerahkan 35 bukti tambahan pada hakim.

Baca Juga: Kontras! Perbedaan Tanggapan Keluarga Brigadir J atas Pembelaaan Putri Candrawati dan Richard Eliezer

Dijelaskan jika 12 bukti tambahan ini untuk mendukung beberapa hal.

Ia juga menjelaskan dengan detail daftar 12 bukti tambahan dari Putri Candrawathi ini.

"Singkat saja," ucap hakim memperingatkan.

"Singkat saja yang mulia," ucap Febri Diansyah setuju.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sangkal Adanya Perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Maruf: Itu Fitnah!

Pertama adalah bukti pemesanan PCR keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bukan hanya di saat kejadian, namun juga sejak bulan Desember 2021 hingga Juli 2022 saat kejadian pembunuhan terjadi.

Kedua adalah tangkap layar screen capture pesan WhatsApp.

Baca Juga: Jaksa Tegur Pengacara Putri Candrawathi Serahkan 12 Bukti Tambahan, Pembelaan Hakim Buat Arman Hanis Senyum

"Ketiga adalah foto Novriansyah Hutabarat saat menemani kegiatan Ferdy Sambo di Rakernis bulan Mei 2022," tambahnya.

Namun baru sampai tiga bukti dijelaskan, hakim memberhentikan penjelasan dari Febri Diansyah.

"Pembelaan saudara sangat banyak, jadi mempersingkat waktu, apa yang saudara sampaikan di sini kami akan baca dan akan mempelajarinya," tandas hakim mengakhiri.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati