Nasional

Pamer Penghargaan Polisi Terbaik, Ayah Brigadir J Anggap Pledoi Ferdy Sambo Janggal: Kenapa Dia Sekeji Itu!

Oleh: Winna Anaziah Rabu 25 Jan 2023, 16:37 WIB
Pamer Penghargaan Polisi Terbaik, Ayah Brigadir J Anggap Pledoi Ferdy Sambo Janggal: Kenapa Dia Sekeji Itu!

AYOJAKARTA.COM ­– Terdakwa Ferdy Sambo pamer penghargaan sebagai Polisi terbaik dalam sidang pledoi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada 24 Januari 2023.

Dalam sidang pledoi yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut, Ferdy Sambo mengaku dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo membanggakan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri, dan telah menangani kasus-kasus besar.

Baca Juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo: Rasa Menyesal dan Bersalah karena Putri Candrawathi Harus Menderita Kedua Kalinya

Namun nota pembelaan yang dibacakan Sambo itu dinilai janggal oleh Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu, (25/1/2023), bagaimanapun pengakuan Sambo, Samuel Hutabarat menegaskan bahwa ia telah membunuh Brigadir J dengan sadis.

“Mendengarkan pembelaan dia, dia sudah bertugas selama 28 tahun di Kepolisian,” kata Samuel Hutabarat.

“Dan berbagai surat-surat penghargaan, dan berbagai kasus besar yang sudah diungkapnya, jadi saya rasa dia ini bagaimana lah ya di aini sudah sangat sadis dalam pembunuhan almarhum Yosua,” lanjutnya.

Baca Juga: Kepala Intelijen Soleman B Ponto Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe Danai Kelompok Separatis

Berkenaan dengan hal tersebut, Samuel merasa janggal atas pledoi Ferdy Sambo.

Bahwa, kalau ia menjadi Polisi terbaik, kenapa Sambo bisa membunuh Yosua dengan sadis.

“Kalau memang dia polisi terbaik, kenapa otaknya tidak baik, kenapa bisa jadi sekeji itu untuk menghilangkan anak saya, dan dia hanya memikirkan diri sendiri,” ujar Ayah Brigadir J.

Dengan banyaknya penghargaan yang dimiliki, Samuel menilai tidak seharusnya Ferdy Sambo membunuh dengan sadis kepada bawahannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Cuma Perintahkan Hajar, Soleman B Ponto: Richard Eliezer Didesain Hanya Untuk Tembak Mati

“Seharusnya perlakuan dia tidak seperti sekarang ini, membunuh secara sadis,” pungkas Samuel.

Diketahui, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ia telah terbukti melanggar Pasal 340 KHUP junco Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Vincensia Enggar Larasati