AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua kini tengah menanti vonis dari Majelis Hakim.
Setelah sebelumnya telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini persidangan Ferdy Sambo telah sampai pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pada nota pembelaan, sebagai orang yang dianggap dalang utama pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, ia masih tetap tidak mau mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Atas kasus ini, suami Putri Candrawathi mengaku telah mendapat sanksi besar dari masyarakat.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Rabu, 25 Januari 2023 berikut ulasannya.
Meskipun eks Kadiv Propam Polri ini mengaku telah mendapat banyak sanksi dari publik.
Hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan hakim untuk memvonis terdakwa.
“Yang pertama hakim memutus itu berdasarkan fakta persidangan bukan pendapat publik,” ungkap Asep.
“Di sini saya katakan dengan kasar, persetan dengan pendapat publik, hakim melihat fakta persidangan tidak boleh terpengaruh opini publik,” tambahnya.
Asep Iwan Irawan selaku Pakar Hukum Pidana menilai bahwa seorang terdakwa itu wajar jika dirinya mendapat hukuman berat dari publik.
“Soal curhat dia abcdefg nggak masalah, itulah resiko ketika melakukan perbuatan pidana, yang pidana itulah perbuatan biadab, dan mendapat perhatian dalam maupun luar negeri ya wajar tidak hanya Sambo siapapun terdakwa yang melakukan perbuatan sangat biadab pasti dihajar oleh publik,” ujarnya.
Apa lagi dalam persidangan pun suami Putri Candrawathi dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Seperti yang diungkapkan oleh Sambo pada sidang pledoi bahwa dirinya tidak melakukan perencanaan pembunuhan.
“Dan dia mengingkari di persidangan, ngeyel, ngengkel tidak mengakui permintaan maafnya hanya ucapan tidak perbuatan,” kata Asep Iwan.
Baca Juga: Sesal Ferdy Sambo Melalui Nota Pembelaannya, Ayah Brigadir J: Tak Tulus Itu hingga Hukuman Mati
Asep Iwan Irawan pun berpendapat bahwa wajar saja jika seseorang mencurahkan hatinya dimananapun.
Namun Hakim tetap tidak akan bisa dipengaruhi dalam menentukan vonis.***