Nasional

Sidang Pledoi Terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Sebut Perselingkuhan Hanya Imajinasi Jaksa!

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 24 Jan 2023, 14:42 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf menunjukkan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

AYOJAKARTA.COM---Babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ada di tangan wakil tuhan.

Apakah majelis hakim nantinya mampu mengakhiri persidangan kasus ini dengan putusan yang seadil-adilnya.

Seperti yang diketahui, hari ini Selasa (24/1/2023) ada tiga terdakwa dari kasus pembunuhan Yosua yang jalani sidang lanjutan di PN jaksel dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Ketiga terdakwa itu salah satunya adalah Kuat Maruf sang mantan Sopir yang bekerja dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bela Diri! Kuat Maruf Cecar Hakim Tentang Alasannya Dijadikan Terdakwa: Apakah Karena Sulit Memahami?

Dalam surat pledoinya Kuat Maruf mengatakan bahwa tudingan perselingkuhan antara Putri dan Yosua tersebut hanya imajinasi jaksa belaka.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa kasus tewasnya Yosua di PN Jaksel menyebut ada dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Dikutip Ayojakarta.com dalam kanal Youtube KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023). Kuat Maruf mematahkan tudingan tersebut dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ucap Kuasa Hukum Kuat dalam persidangan.

Baca Juga: Agenda Hari Ini! Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi di PN Jaksel

Menurutnya tuduhan perselingkuhan itu dinilai sebagai imajinasi yang hanya didasari pada hasil tes poligraf.

Kemudian, kuasa hukum Kuat menyebut bahwa semua tuduhan yang dimaksud jaksa tidak sesuai dengan kesaksian sebagaimana Kuat dan Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Susi dalam sidang.

"dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," kata Kuasa Hukum Kuat.

Baca Juga: Jelang Pledoi, Ronny Talapessy Bongkar 3 Poin Fokus Pembelaan Bharada E: Berdasarkan Fakta Persidangan

Pada kesempatan yang sama Kuat Maruf juga sempat menepis soal persekongkolannya dengan Ferdy Sambo untuk habisi nyawa Yosua.

Tidak hanya itu, Kuat juga membantah soal isu yang mengaitkan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Disisi lain, Kuat Maruf menyinggung soal dirinya sudah dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Yosua.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya bukanlah sosok yang kejam dan sadis sehingga tega ikut membantai almarhum Yosua.

Baca Juga: Perang Bintang dan Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Masih Panjang, Kompolnas Minta Ini Kepada Setiap Orang!

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga atas dasar itu, JPU pun menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Kiki Dian Sunarwati