Nasional

Mantan Wakapolri Sebut Kasus Obstruction of Justice Tak Perlu Masuk Ranah Pidana

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 22 Jan 2023, 08:09 WIB
Mantan Wakapolri Sebut Kasus Obstruction of Justice Tak Perlu Masuk Ranah Pidana

AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Oegroseno angkat bicara soal kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oegroseno mengaku jika ia ikut memantau proses sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Menurut Oegroseno, kasus Obstruction of Justice tidak perlu masuk ranah pidana.

Ia berpendapat bahwa kasus Obstruction of Justice cukup diselesaikan dengan internal saja.

Baca Juga: Ternyata Ricky Rizal Sempat Curhat ke Richard Elizer Pasca Pembunuhan Yosua, Terungkap Saat Acara Makan-makan!

Hal ini disampaikan Oegroseno usai menghadiri sidang sebagai saksi A De Charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya kan monitoring kasus ini sejak awal ya, jadi prinsip saya adalah selamatkan Polri kedepan,” kata Oegroseno seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Sabtu (21/1/2023).

Terkait perusakan CCTV rumah Duren Tiga oleh para terdakwa Obstruction of Justice cukup diselesaikan oleh pihak internal saja.

Selain itu, Oegroseno juga menyampaikan bahwa ia khawatir kedepannya apabila ada suatu kesalahan dalam penanganan kasus akan terjadi Obstruction of Justice lagi.

Baca Juga: Tangis Histeris Rosti Simanjuntak Sang Ibu Brigadir Yosua, Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Bui

“Kenapa, karena kalau dikaitkan dengan Obstruction of Justice itu tugas Polri terutama berkaitan dengan TKP. Kemungkinan satu, polisi lalai atau kurang pengetahuan, atau engga sengaja di TKP,” ucapnya.

“Itu jangan langsung Obstruction of Justice, jadi itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi, cukup ditangani internal saja. Seperti ini kalau nanti dibawa ke pidana kalau sampai terjadi penanganan kasus lalu lintas kecelakaan lalu lintas di jalan raya salah penanganan Obstruction of Justice, itu yang saya khawatirkan,” sambungnya.

Oegroseno berpendapat bahwa mungkin saja ada kesalahan dalam penanganan di TKP.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali

Ia kini berharap agar hakim bisa memutuskan vonis yang seadil-adilnya.

“Jadi mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya mungkin ada kesalahan dalam penanganan di TKP tapi kan sudah cukup diputus oleh sidang kode etik,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Rohmana Kurniandari