Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali

- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:22 WIB
Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali
Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini Jumat (20/1/2023) mendatangkan beberapa ahli untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ahli Computer Forensic dan Cryptography yaitu Herman.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat (20/1/2023), salah satu hakim bertanya kepada Herman terkait apakah sebuah file yang telah diformat atau dihapus bisa dikembalikan lagi. 

"Setelah hardisk itu diformat apakah ada metode yang bisa mengembalikan file-file, memunculkan kembali file-file itu?" tanya salah satu hakim.

Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali
Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin, Saksi Ahli Sebut File DVR CCTV yang Dihapus Bisa Kembali

Baca Juga: Terkuak! Selain Tukang Siomay, Tukang Petasan Terlibat dalam Skenario untuk Sembunyikan Aksi Ferdy Sambo

Herman kemudian menjelaskan kepada hakim menurut pengalamannya terkait pengembalian file tersebut jika telah hilang atau diformat.

"Kalau dari pengalaman saya bisa aja dikembalikan lagi asal hardisknya sama ya," jelas Herman.

"Kita mencoba untuk beberapa aplikasi untuk merestore tadi harusnya bisa," tambah Herman.

"Sampai berapa persen probabilitasnya file tersebut bisa kembali, bisa sampai 100 persen?" tanya hakim kembali.

"Kalau 100 persen belum, rata-rata 60-70 persen. Jadi ada beberapa file yang nggak bisa di restore gitu lo, jadi ada beberapa file," pungkas Herman.

Baca Juga: Didesak untuk Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Justru Hentikan Pengusutan, Ada Apa?

Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin didakwa telah mematahkan laptop digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat terjadinya peristiwa pada 8 Juli 2022.

Dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, selain Arif Rachman Arifin ada beberapa terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X