Nasional

Martin Simanjuntak Ungkap Kecurigaan terhadap Jaksa yang Anggap Richard Eliezer Punya Niat Jahat, Terbukti?

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 20 Jan 2023, 17:10 WIB
Martin Simanjuntak Ungkap Kecurigaan Terhadap Jaksa yang Anggap Richard Eliezer Punya Niat Jahat, Terbukti?

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Simanjuntak mengungkapkan kecurigaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan sebelum JPU melayangkan tuntutannya terhadap Richard Eliezer.

Martin buka suara terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Saat itu penasehat hukum keluarga Brigadir J merasa curiga atas tuntutan hukuman yang nantinya diberikan oleh jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Baca Juga: Ngapain Direvisi! Kejagung Tegaskan Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dkk Sudah Benar

Menurutnya jaksa seperti menganggap tidak cukup alasan untuk menguatkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan pada saat menembak Yosua.

Martin Simanjuntak menunjukkan kecurigaannya terhadap jaksa yang menganggap Bharada E memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

“Nah kalau ini tidak diakui dalam tekanan saya kok curiga jaksa itu menganggap bahwa Richard ini punya niat jahat,” ujar Martin Simanjuntak seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan TikTok @jamgadangtv, Jumat (20/1/2023).

Akan tetapi, dirinya menyampaikan bahwa bahwa mudah-mudahan walaupun Richard Eliezer dikenakan pasal 340 tetapi setidaknya banyak hal yang meringankan.

Baca Juga: Ini Awal Mula Munculnya Konten Mandi Lumpur Lansia yang Viral, Ternyata Memang Keinginan Sang Nenek Sendiri?

Hal yang meringankan yang akan didapatkan oleh Richard Eliezer menurut Martin Simanjuntak yakni seperti tidak berbelit-belit dalam persidangan, sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban.’

Hal ini juga harusnya yang menyebabkan terdakwa bisa divonis hukuman paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

“Hal yang meringankan ini tidak berbelit-belit di persidangan dan hal yang meringankan sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” tutur kuasa hukum keluarga Yosua.

Tetapi faktanya, kecurigaan Martin Simanjuntak benar adanya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU, lebih berat dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Prediksi Putusan Hakim soal Hukuman Richard Eliezer: Bisa di Bawah Ricky Rizal-Kuat Maruf

Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV Jumat (20/1/2023), jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.

Menurut jaksa, Richard Eliezer bersama dengan keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa dalam membacakan tuntutan hukuman kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengungkapkan bahwa tidak alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan yang telah dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Kagum! Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jatim di Kasus Venna Melinda

Yakni dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa meminta agar menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa Brigadir Yosua bersama dengan terdakwa lain.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Rohmana Kurniandari