AYOJAKARTA.COM - Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, memastikan untuk tidak merevisi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Fadil, masalah meninjau dan merivisi tidak perlu karena sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Baca Juga: Kagum! Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jatim di Kasus Venna Melinda
Tuntutan terhadap kelima terdakwa tersebut dinilai sudah tepat berdasar kriteria peran terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dengan judul Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gerakan Gerilya Bawah Tanah Pesan Putusan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sentil Perwira Pangkat Brigjen
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara sesuai aturan.
Menurutnya jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.
"Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.
Tudingan dan anggapan miring terhadap jaksa masuk angin terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," ungkapnya.
Sementara itu, Edwin partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sempat meminta jaksa merevisi tuntutan terhadap Richard selaku justice collaborator (JC) seyogyanya yang paling rendah dari para terdakwa lainnya.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin.
Edwin berpandangan jika Richard Eliezer dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," imbuhnya.***

Share this article
Fadil Zumhana selaku Jampidum Kejaksaan Agung RI, memastikan untuk tidak merevisi tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.