Nasional

Skakmat! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Bisa Bebas Bersyarat atau Remisi, Ini Alasannya

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 17 Jan 2023, 15:50 WIB
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup

AYOJAKARTA.COM---Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu saja, tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini juga dipertimbangkan berdasarkan perannya di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di kasus yang sama.

Baca Juga: Waspada! BMKG Umumkan Zona Terlarang yang Dilewati Sesar Cugenang, Mana Saja?

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News,dalam artikel Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, JPU telah menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).

Di kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun, Tim Penasehat Hukum Malah Sumringah Hingga Jadi Sorotan: Amplop Coklat Sambo Tuh

Seluruh terdakwa diketahui telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terkadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apakah Sambo Bisa Bebas atau Mendapat Remisi?

Pastinya, banyak orang yang bertanya-tanya dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Khususnya bagi orang awam, tak sedikit yang meyakini bahwa remisi atau pembebasan dengan syarat bisa saja terjadi untuk seorang narapidana.

Baca Juga: Dicecar Hakim Berduaan Bersama Kuat Maruf di Lift, Putri Candrawathi : Kuat Sudah Lama dengan Saya, Maksudnya?

Sementara itu, apakah Ferdy Sambo bisa mendapatkan kesempatan dan hak yang sama?

Berdasarkan pasal 10(4) UU Nomor 22 tahun 2022, seorang terpidana seumur hidup atau mati tidak diperkenankan untuk mendapatkan hak-hak narapidana yang telah disebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum

  1. remisi;
  2. asimilasi;
  3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
  4. cuti bersyarat;
  5. cuti menjelang bebas;
  6. pembebasan bersyarat; dan
  7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang

Adapun pengecualian tersebut telah tertuang dalam ayat 4 di pasal yang sama dengan bunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sebut Tak Masuk Akal PC Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Warganet Ini Kena Skakmat: Inget Menantu vs Mertua!

Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati

Dari penjelasan tersebut, sudah dapat dipastikan Ferdy Sambo tak akan mendapat pengurangan atau pembebasan bersyarat apabila dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati