AYOJAKARTA.COM – Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menginformasikan pembagian zona berbahaya pada daerah sekitar Sesar Cugenang, salah satunya adalah Zona Terlarang.
BMKG telah membagi wilayah di sekitar Sesar Cugenang menjadi 3 zona, yaitu Zona Terlarang. Zona Terbatas, dan Zona Bersyarat.
Zona tersebut ditentukan berdasarkan pemetaan Sesar Cugenang yang telah dianalisis, penentuan zona berdasarkan dari jarah dari wilayah ke Sesar Cugenang.
Dalam akun Instagram Daryono, disampaikan identifikasi setiap Zona Sesar Cugenang lengkap dengan peta persebarannya. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing zona :
- Zona Terlarang (Merah)
Daerah yang termasuk ke dalam Zona Terlarang merupakan wilayah yang kerentananya sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa. Wilayah ini berada 0-10 meter dari patahan aktif Cugenang.
Pada zona ini memiliki potensi besar terhadap longsor atau gerakan tanah akibat gempa bumi dari pergerakan Sesar Cugenang.
Baca Juga: Geger! Gempa Bumi Guncang Kota Malang dengan Kekuatan M5,1 Bikin Warga Gempar
BMKG menghimbau agar wilayah yang terkmasuk ke dalam zona merah untuk dikosongkan. Jadi pemukinan yang berada pada zona ini diharapkan untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Selanjutnya ada larangan untuk melakukan pembangunan kembali ataupun pembangunan bangunan baru pada Zona Terlarang.
Zona merah ini masih bisa dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, monumen, atau kawasan lindung saja tapi tidak untuk pemukiman.
- Zona Terbatas (Oranye)
Berada pada jarak 10 m – 1 km dari Sesar Cugenang. Sama seperti Zona Terlarang, Zona Terbatas juga merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa.
Zona terbatas memiliki potensi sedang terjadinya longsor atau gerakan tanah akibat adanya gempa dari Sesar Cugenang.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Khawatir Tuntutan Hukuman JPU Mempengaruhi Pandangan Publik Tentang Pembunuhan
BMKG merekomendasikan bangunan pada wilayah ini untuk memiliki konstruksi yang baik dan tahan gempa.
Selain itu ada juga penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa atau gerakan tanah.
- Zona Bersyarat (Kuning)
Zona Bersyarat merupakan wilayah yang ditetapkan memiliki kerentanan deformasi tanah dan getaran gempa berupa menengah hingga rendah.
Lokasi Zona Bersyarat terletak lebih dari 1 km dari Sesar Cugenang. Zona Bersyarat mempunyai kerentanan rendah hingga sangat rendah terhadap gerakan tanah atau longsor.
BMKG memberikan rekomendasi pemukiman pada wilayah ini untuk dibangun dengan konstruksi yang tahan terhadap gempa.
Baca Juga: Apakah Kredit Rumah dengan Sistem KPR Itu Riba? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Menurut Islam
Itulah 3 zona yang telah ditetapkan oleh BKMG, diharapkan masyarakat sekitar Sesar Cugenang memperhatikan pembagian zona ini demi keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi gempa yang disebabkan oleh sesar tersebut.
Untuk daerah mana saja yang masuk ke dalam 3 zona tersebut dapat dilihat dalam peta persebarannya sesuai dengan warna.***

Share this article
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menginformasikan pembagian zona berbahaya pada daerah sekitar Sesar Cugenang.