Nasional

Martin Simanjuntak Khawatir Tuntutan Hukuman JPU Mempengaruhi Pandangan Publik Tentang Pembunuhan

Oleh: Awit Wiarni Selasa 17 Jan 2023, 14:43 WIB
Martin Simanjuntak Khawatir Tuntutan Hukuman JPU Mempengaruhi Pandangan Publik Tentang Pembunuhan

AYOJAKARTA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah ditetapkan. Martin Simanjuntak manganggap tuntutan JPU bisa mempengaruhi pandangan publik mengenai pembunuhan.

Sidang maraton kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dilaksanakan mulai dari 17 Oktober 2022 dan kini sudah sampai ke agenda tuntutan terdakwa oleh JPU.

Pada sidang tanggal 16 Januari 2023, dua terdakwa telah diumumkan tuntutan hukumannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa. 

Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum

Selama persidangan yang dilakukan secara maraton ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kuat adalah karena perbuatannya ikut serta dalam tewasnya Yosua, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf adalah sopan di dalam persidangan, belum pernah terlibat hukum, dan dianggap hanya mengikuti kehendak jahat terdakwa lain. Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal sama dengan Kuat yaitu 8 tahun penjara.

Sesuai dengan analisis dari Martin Simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Yosua, kedua terdakwa ini terkena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan bukanlah pasal 338 KUHP.

Jadi jika ada dugaan para terdakwa bisa bebas dari hukuman itu sudah gugur. Martin menilai JPU sudah objektif dalam menentukan pelanggaran pasal yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Biasa Debat Panas, Kini Martin Simanjuntak dan Arman Hanis Kompak Bantah Jaksa soal Putri Candrawathi

“Menurut saya dalam hal ini ya, ini mohon maaf ya, Jaksa kurang mewakili. Kuat Maruf dan Ricky ini hanya dituntut 8 tahun penjara padahal tuntutannya adalah primer, pasal 340,” ujar Martin.

Pasal 340 menyatakan bahwa :

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diamcam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”

Kasus pembunuhan Yosua yang diduga didalangi oleh atasannya yaitu mantan Kadiv Prapam Polri ini telah menyita perhatian publik.

Baca Juga: Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!

Martin khawatir dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terdahap 3 terdakwa ini akan memberikan dampak kepada publik.

Bisa saja publik akan menganggap bahwa pembunuhan berencana merupakan pelanggaran pidana yang ringan jika melihat dari tuntutan hukuman dari JPU.

“Saya curiga nanti akan ditangkap sinyal negatif sehingga masyarakat menganggap tindak pidana perbuatan membunuh secara berencana adalah pidana biasa. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” kata Martin.

Martin menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin nantinya masyarakat Indonesia menyelesaikan masalah dengan melakukan pembunuhan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (17/1/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Rohmana Kurniandari