AYOJAKARTA.COM – Martin Simanjuntak dan Arman Hanis terlihat kompak setelah sebelumnya kerap beradu argumen hingga menimbulkan debat panas di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kekompakan Martin Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J dan Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukkan untuk keterangan Jaksa mengenai satu hal.
Dalam sidang tuntutan Kuat Maruf Senin 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan sebuah fakta yang mengejutkan.
Jaksa menyebut tidak adanya peristiwa pelecehan seksual di Rumah Magelang, melainkan peristiwa perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang diutarakan Jaksa itulah yang akhirnya dibantah secara kompak oleh Martin Simanjuntak dan Arman Hanis.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Polda Metro Jaya Selasa 17 Januari 2023, baik Martin Simanjuntak maupun Arman Hanis mengutarakan bantahannya soal perselingkuhan.
Keduanya tidak sepakat dengan apa yang diungkapkan Jaksa di persidangan bahwa telah terjalin hubungan terlarang atau perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin.
Namun, Martin menambahkan, pihaknya sepakat dengan Jaksa perihal tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut kompak menanggapi perihal perselingkuhan tersebut dengan membantahnya.
Pasalnya menurut Arman Hanis tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.
“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.
Sebelumnya jaksa memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang terjadi melainkan justru adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diambil Jaksa setelah memberikan beberapa poin alasan yang dikemukakan pada pembacaan tuntutan kepada Kuat Maruf.***

Share this article
Biasa Debat Panas, Kini Martin Simanjuntak dan Arman Hanis Kompak Bantah Jaksa soal Putri Candrawathi.