Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!

Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!
Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi baru saja dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa 17 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy sambo atas kasus pembunuhan berencana yang menyebebkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Mau Tak Mau, Ferdy Sambo Harus Telan Pil Pahit: Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya dikutip dari suara.com 

Sehari sebelumnya 2 terdakwa yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman penjara 8 tahun. 

Pembacaan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer sendiri diketahui akan dilakukan pada esok pada Rabu 18 Januari 2023. 

Lantas apa maksud dari hukuman pidana penjara seumur hidup? Apakah benar hanya hukuman pidana sesuai dengan masa hidup terdakwa ketika mendapatkan vonis? 

Dikutip dari situs resmi rutanserang.kemenkumham.go.id bahwa tindakan hukuman seumur hidup sendiri diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Terlengkap! 20 Link Twibbon Gratis Bertema Imlek, Cocok untuk Momen Tahun Baru China 22 Januari 2023 Nanti

Hukuman seumur hidup diketahui menjadi salah satu sanksi hukum yang berada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan mengenai pidana penjara yaitu penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu. 

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Baca Juga: Selain Terbukti Berencana Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Berbelit-belit Kata Jaksa, Jadi Deh Dituntut Penjara Seumur

Lantas benarkah terpidana dengan hukuman seumur hidup diberikan sesuai dengan usia terpidana divonis? 

Sebagai contoh dalam situs kemenkumham tersebut menjelaskan jika terpidana memiliki usia 38 tahun bahkan 18 tahun dan divonis seumur hidup. Tentu akan melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP. 

Karena dalam hukum pasal tersebut penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun, atau dengan adanya vonis seumur hidup dengan terpidana usia 18 tahun maka hakim bisa secara langsung memutuskan pidana tersebut tidak perlu menyebutkan pidana penjara seumur hidup. 

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, 14 Jenis Bansos Ini Masih akan Cair di Tahun 2023, Ada Bantuan Sebesar Rp6 Juta!

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Lantas apakah terpidana hukuman seumur hidup bisa manedapatkan remisi? 

Dalam UU Permasyarakatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyakatan dimana ada aturan remisi yang tidak diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan mati.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tuntutan hukuman
# remisi
# Hukuman Seumur Hidup
# Kuat Maruf
# Ricky Rizal
# Richard Eliezer
# JPU
# Ferdy Sambo
# vonis
# arti

News Update

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.