Nasional

Viral! Beginilah Ekspresi Wajah Kuat Maruf yang Jadi Sorotan Saat JPU Bacakan Tuntutan untuk Dirinya

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 16 Jan 2023, 14:49 WIB
Viral! Beginilah Ekspresi Wajah Kuat Maruf yang Jadi Sorotan Saat JPU Bacakan Tuntutan untuk Dirinya

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Maruf hari ini Senin (16/1/2023) menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf digelar bersamaan dengan terdakwa Ricky Rizal namun di jam yang berbeda.

Seperti yang diketahui, Kuat Maruf didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuat Maruf sendiri bersikukuh bahwa dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Namun pengakuan Kuat Maruf tersebut sepertinya terpatahkan dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Kenapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Perannya

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (16/1/2023), yang menampilkan cuplikan dari Kompas Tv terkait sidang tuntutan Kuat Maruf, diinformasikan jika Kuat Maruf tetap dituntut dengan pasal pembunuhan berencana.

Tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti berikut.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan dirancang dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Terlibat Perencanaan! Detik-Detik JPU Baca Tuntutan Bikin Kuat Maruf Tertunduk Lesu, Berulang Kali Tarik Napas

Kemudian diketahui jika Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf berupa pidana selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU PN Jaksel.

Ekspresi wajah Kuat Maruf saat JPU membacakan tuntutan untuk dirinya tersebut lantas jadi sorotan publik.

Terlihat Kuat Maruf tertunduk lesu sambil beberapa kali menghela nafas saat mendengar JPU membacakan tuntutan atas dirinya.

Sorot matanya juga terlihat nanar dan tampak kosong tak terlihat ceria dan semangat seperti biasanya saat hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Simak! 16 Keterangan Ferdy Sambo yang Berbeda dengan keterangan Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Ia juga sempat terlihat mengatupkan bibirnya seperti menahan untuk tidak menangis dan tetap berusaha mendengar JPU membacakan tuntutan hingga selesai.

Ekspresi Kuat Maruf saat mendengar tuntutan dari JPU tersebut langsung mendapat beragam komentar.

“Dari semua apa yang terjadi karena kesetiaan pada orang yang salah,” tulis @alfredo wayne Richard.

Hal senada juga dituliskan @teguh9506, “Setia boleh tapi pada orang yang tepat.”

“Coba jujur dari awal,” tulis @rama.

“Kasihan, sampai geleng-geleng Om Kuat,” tulis Citcat.

Ada juga netizen yang justru salfok dengan mata Kuat Maruf, “Salfok matanya kenapa bengkak sebelah.” ***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Rohmana Kurniandari