AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf sudah memasuki pembacaan tuntutan.
Pasalnya, pada saat JPU membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, 16 Januari 2023, Kuat Maruf tertunduk lesu.
Tidak hanya itu, Kuat Maruf juga berulang kali menarik napas saat detik-detik JPU membacakan tuntutannya.
Dalam sidang tersebut Jaksa menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah, bahkan ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Dilansir AyoJakarta.com dalam tayangan KOMPASTV pada Senin (16/1/203), Jaksa membacakan tuntutan.
“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU
“Satu menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” jelas Jaksa.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, sopir Ferdy Sambo itu dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa.
Dikatakan JPU, hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun tuntutan tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal pada Pasal 340 KUHP, yakni pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan sidang terhadap Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa.
Baca Juga: Verrell Bramasta Tak Sudi Jika Venna Melinda Balikan dengan Ferry Irawan Meski Sujud Minta Maaf
Tidak hanya itu, Kuat Maruf juga didenda sebesar Rp5 ribu.
“Menyatakan barang bukti berupa huruf (a) sampai dengan huruf (i) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.
“Menetapkan supaya terdakwa membayar sebesar Rp5 ribu ,” pungkas JPU.***

Share this article
Detik-detik JPU berikan tuntutan hukuman kepada Kuat maruf 8 tahun penjara dan denda Rp5 ribu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J