Nasional

Inilah 3 Poin Penting Hasil Rapat DPR RI Soal Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Apa Saja? Simak di Sini!

Oleh: Tim AYO 09 Jumat 06 Jan 2023, 14:52 WIB
Inilah 3 Poin Penting Hasil Rapat DPR RI Soal Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Apa Saja? Simak di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait tenaga honorer dapat disimak di artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat edaran MenPANRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Terkait hal ini, DPR RI juga telah merapatkannya pada Desember 2022 lalu.

Dari rapat tersebut didapat tiga poin penting terkait penghapusan tenaga honorer 2023.

Baca Juga: Kemnaker Bersiap Revisi UU Cipta Kerja Usai Pengesahaan Perppu Dilakukan, Begini Rinciannya!

Lantas apa saja tiga poin tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari ayoindonesia.com pada Jumat (6/1/2022) dengan judul Wajib Tahu! 3 Hal Penting Hasil Rapat DPR RI Terbaru Terkait Penghapusan Tenaga Honorer di 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer di mana Instansi tidak merekrut kembali diklaim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) merupakan solusi terbaik.

Tenaga honorer yang terancam kebijakan tersebut dimohon bersiap untuk tahun 2023 ini.

Baca Juga: Full Senyum! Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS 2023, Cara dan Ketentuan Cek di Sini

MenPAN-RB memastikan akan membuka rekrutmen, baik melalui skema PPPK maupun PNS.

Lebih lanjut, dikutip Ayo Indonesia dari beberapa sumber terdapat tiga hal penting yang harus diketahui tenaga honorer mengenai penghapusan status kepegawaian tersebut.

Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan 6 Kategori Ini Diangkat PNS Tanpa Tes di 2023? Cek Kriterianya Berikut Ini

1. Tidak menambah jumlah tenaga honorer dengan menerbitkan peraturan resmi sesuai instruksi Walikota.

2. Pembatasan kuota mutasi PNS antar Instansi pemerintah. Khususnya bagi PNS yang memohon pindah masuk ke lingkungan pemerintah daerah, maka bisa membuka ruang kebutuhan formasi jabatan melalui jalur PPPK.

3. Menyusun jumlah dan jenis formasi yang dibutuhkan berdasarkan Anjab dan ABK sesuai dengan kebutuhan jabatan yang cukup untuk jalur PPPK.

Itulah tiga hal penting yang wajib diketahui tenaga honorer terkait penghapusan statusnya pada tahun 2023.***(AyoIndonesia.com/Cindra May Ningrum)

Reporter Tim AYO 09
Editor Fathul Amanah