AYOJAKARTA.COM - Usai Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu, Kemnaker pun bersiap mempercepat proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur aturan teknis dari Perppu pengganti UU Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Putri Indah Anggoro yang menyebut Perppu tentang Cipta Kerja itu memiliki konsekuensi terhadap peraturan turunan didalamnya. Oleh karenanya pihaknya sedang melaksanakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri, seperti dikutip dari laman Suara.com pada Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Gara-gara Perppu Cipta Kerja Terbit, Presiden Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Kenapa?
Putri pun menjelaskan bahwa untuk melakukan revisi terhadap aturan tersebut, sejumlah persiapan pun akan segera dilaksanakan.
Menurutnya pembahasannya sendiri akan dimulai dari internal Kemnaker untuk membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.
Kemudian, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang akan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut, dirinya akan memastikan ketika pemerintah telah memiliki konsep yang matang mengenai revisi itu maka akan diajukan ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan sejumlah saran dan masukan.
Sedangkan informasi terkait kapan revisi itu akan segera rampung, Putri pun mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memintanya untuk menyelesaikan secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Kita bekerja hati-hati. Secepatnya bukan berarti terus diperintah hari ini, malam kelar," kata Putri.
Sebagai informasi, bahwasanya setelah Perppu Cita Kerja disahkan oleh Presiden Jokowi maka sejumlah aturan yang menyangkut aturan ketenagakerjaan pun ikut berdampak. Oleh karenanya perlu dilakukan revisi terhadap aturan PP yang menyangkut sistem aturan teknis ketenagakerjaan.
Salah satunya terkait aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.***
Artikel Terkait
Benarkah Hak Cuti Hilang dan Pesangon Dihapus karena Perppu Cipta Kerja? Cek Faktanya di Sini
Jangan Mudah Percaya! Kenali 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja dan Cek Kebenarannya di Sini!
Gara-gara Perppu Cipta Kerja Terbit, Presiden Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Kenapa?
Ini Alasan Lahirnya Penolakan dan Dukungan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu Cipta Kerja