AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para tenaga honorer di tahun 2023 ini.
Sebab, dikabarkan bahwa pemerintah akan segera memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
Seperti diketahui, PNS sendiri merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati masyarakat.
Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka, Berapa Sih Gaji PNS? Berikut Besaran Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV
PNS nantinya akan mendapat tunjangan dan dana pensiun di usia tua.
Kendati demikian bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus terlebih dahulu dinyatakan lolos dari kriteria yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, KemenPAN RB mengatakan bahwa tenaga honorer yang ingin jadi PNS harus tetap melalui tahapan seleksi rekritmen dan verifikasi data.
Baca Juga: Cara Jitu Jadi PNS! Wajib Cek Formasi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Berikut Daftarnya
Lantas benarkah jika ditahun 2023 ini tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa melalui tes?
Simak penjelasan berikut ini seperti dilansir AyoJakarta.com dari Bingkainasional.com berjudul "ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023", pada Minggu (1/1/2023):
Berdasarkan RUU perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang kini sudah masuk ke tahap pembahasan, setiap ASN yang berstatus tenaga honorer atau pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS tanpa tes di tahun 2023.
Baca Juga: Angin Segar! Ternyata PPPK Bisa Jadi PNS dengan Cara Ini, Simak agar Tak Ketinggalan
Pada 15 Desember 2022 lalu, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2023, salah satu diantaranya adalah mengenai RUU perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam Prolegnas, RUU perubahan tentang ASN ada di urutan nomor 2 dan berada dalam fase pembahasan pertama.
Untuk diketahui, RUU perubahan tentang ASN ini telah diusulkan pertama kali pada 17 Desember 2019, bahkan tahap penyusunannya sudah selesai.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya
Sehingga, RUU perubahan tentang ASN yang sudah masuk ke dalam pembahasan, kini hanya menunggu satu langkah lagi agar disahkan menjadi undang-undang.
Di undang-undang ASN sebelumnya, belum tercantum penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer.
Kini ada kabar baik bahwa dalam RUU ASN yang baru yakni pasal 131a ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Honorer Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes? Jangan Sampai Salah, Cek di Sini Informasinya
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Berikut kriteria atau tahapan tenaga honorer yang bisa diangkat PNS tanpa tes:
1. Masa kerja ASN paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan
2. Sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, serta
3. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?
Proses pengangkatan sendiri akan dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah undang-undang baru ini diundangkan.
Sementara itu, dilansir dari AyoBandung.com dengan judul "Tanpa Ikut Tes, Ini 6 Kategori Tenaga Honorer 2023 Diangkat Langsung Jadi PNS 2023 Berdasarkan Revisi UU ASN", berikut enam kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tahun 2023:
1. Tenaga Non ASN bagi yang bekerja di bidang fungsional.
2. Tenaga Non ASN di bidang administratif.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Untuk Umum, Ternyata Ini Keuntungan Menjadi Seorang PNS: Bukan Soal Gaji!
3. Tenaga Non ASN di bidang kesehatan.
4. Tenaga non ASN bagi yang bekerja di bidang pendidikan.
5. Tenaga non ASN bagi yang bekerja di bidang penelitian.
6. Serta bagi Tenaga Non ASN yang bekerja di bidang pertanian.
Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait keputusan bahwa tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes di tahun 2023.
Tunggu saja informasi selanjutnya dari pemerintah. ***

Share this article
Simak 6 kategori tenaga honorer yang diangkat PNS tanpa tes di tahun 2023, lengkap dengan kriterianya di sini.