Nasional

Hore! Ada Kesempatan Bebas Pajak Penghasilan Lho, Cek Aturan Baru Gaji Minimal di Sini!

Oleh: Awit Wiarni Senin 02 Jan 2023, 19:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani berikan penjelasan tentang pajak penghasilan

AYOJAKARTA.COM--Pemerintah lakukan revisi terhadap ketentuan pajak penghasilan. Perubahan ini nantinya akan menguntungkan untuk kalangan masyarakat dengan gaji tertentu.

Batas Penghasilan Kena Pajak atau PKP semula ditentukan untuk masyarakat yang memiliki gaji lebih dari Rp4,5 juta per bulan.

Setelah DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut maka ada kenaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak yaitu gaji Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Masa Penahanan Sambo CS Akan Berakhir, Warganet Khawatir Pelaku Bebas dari Hukum? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Ini memiliki arti bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah 5 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan.

Bagi masyarakat yang penghasilannya antara 4,5 – 5 juta rupiah, yang semula wajib membayar pajak kini telah dibebas pajaknya setelah aturan revisi pajak penghasilan diberlakukan.

Nantinya hanya yang memiliki gaji minimal 5 juta rupiah yang akan terkena pajak penghasilan atau PPh.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen, Netizen Justru Meminta Maaf Kepada Tuhan Lantaran Hal Ini

Perubahan aturan tersebut mengacu dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Pajak penghasilan ini memiliki sifat yang progresif atau mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

Dalam revisi ini hanya mengubah batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja, dan tidak mengubah persentase pengenaan pajak.

Baca Juga: Perhatian! Tidak Registrasi Ulang dan STNK Tidak Diperpanjang 2 Tahun Berturut-turut Dianggap Kendaraan Bodong

Persentase pengenaan pajak tetap di angka 5% dari perhitungan PPh, PKP, dan PTKP.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022.

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pertahun adalah sebagai berikut :

PPh per tahun = PKP (Penghasilan Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.

Baca Juga: Perintah ke Richard Eliezer untuk Eksekusi Yosua Masih Abu-abu, Susno Duadji Tegas Yakini Ferdy Sambo Otaknya

PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun

Jadi jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :

PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.

Nilai Rp300 ribu adalah pajak yang harus diserahkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan.

Adapun kelas-kelas penghasilan yang memiliki persentase pengalian berbeda adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Sri Mulyani, Gaji Minimal 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Warganet Kompak Protes

Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per bulan = 15%

Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per bulan = 25%

Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per bulan = 30%

Penghasilan lebih dari Rp5 miliar = 35%

Data tersebut di atas dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @terangmedia.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati