AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama DPR memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP hingga banyak menuai hujatan netizen.
Dalam aturan tersebut Menkeu Sri Mulyani mungungkapkan bahwa akan ada tanggungan pajak baru yakni 5 persen bagi karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta.
Netizen sebagian geram sebagian lagi memperjelas atas aturan yang akan berlaku ini, sampai-sampai banyak komentar perihal akan diberlakukan pajak bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta.
"Gedean pajak daripada sedekah, ampuni aku ya Allah," tulis netizen @ichamueeza.
"Nagkep ku bukan 5 juta nya tapi pertahun 60 juta baru kena pajak 5 persen itupun dikurangi 54 juta jafi 5 persen nya diambil dari 60 dikurangi 54 juta 6 jutanya yang kena pajak 5 persen," sambung netizen dengan akun @pageantstalk.
Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan adalah karyawan yang bergaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun resmi Imstagram @lambeturah_official kebijakan baru, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan bakal terkena pajak penghasilan alias PPh.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
Jadi, para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Sedangkan, bagi karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan bakal dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Lalu, penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif PPh akan dikenakan senilai 25 persen.
Kemudian, bagi karyawan yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen dan bagi, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh berkisar 35 persen.***

Share this article
Dalam aturan tersebut Menkeu Sri Mulyani mungungkapkan bahwa akan ada tanggungan pajak baru yakni 5 persen bagi karyawan dengan syarat itu.