Nasional

Nah, Kata Saksi Meringankan Richard Eliezer Sih Pelaku Pidana Belum Tentu Dimintai Pertanggungjawaban!

Oleh: Admin Rabu 28 Des 2022, 21:00 WIB
Nah, Kata Saksi Meringankan Richard Eliezer Sih Pelaku Pidana Belum Tentu Dimintai Pertanggungjawaban!

AYOJAKARTA.COM – Kubu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menghadikan Saksi Ahli yang meringankan atau a de charge yakni ahli hukum pidana Albert Aries pada sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang hari ini, Rabu 28 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Saksi Ahli Albert Aries memberikan penjelasan tentang Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ujar Albert Aries.

Baca Juga: Tujuan Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Saat Eksekusi Brigadir J Dibongkar Oleh Saksi Ahli, Ternyata Untuk Ini

Baca Juga: Saat Pengacara Ronny Talapessy Rayakan Natal Bersama Keluarga Bharada E, Warganet: Suruh Membelah Diri

Dalam menjelaskan Pasal 51 ayat 1 KUHP itu, Albert Aries mengutip pendapat ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.

Van Bemmelen, kata Albert Aries, menjelaskan kondisi seseorang dalam keadaan terpaksa adalah ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat berwenang  lantaran perintah tersebut menghadapi konflik yang berisiko.

“Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana,” ucap Albert.

“Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut,” ujarnya.

Belum Tentu Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Menjawab pertanyaan pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Albert menjabarkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Ronny Talapessy minta penjelasan dari Albert Aries tentang beda antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” ujar Albert.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1, Cek Infonya di Sini

Baca Juga: Ramai Ramalan Gempa Megathrust dan Tsunami 2023, Simak Dulu Deh Pandangan Muhammadiyah, Jangan Sampai Salah!

Hukum Pidana di Indonesia, menurut Albert Aries, memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Alhasil, pelaku tindak pidana belum tentu dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Nah hukum pidana di Indonesia memisahkan antara tindak pidana dan juga pertanggungjawaban pidana, artinya orang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” papar Albert.

Hal itu, menurut Albert Aries, merupakan konsekuensi dari paham dualistis yang secara langsung memisahkan antara tindak pidana atau strafbaar feit dengan pertanggungjawaban pidana itu sendiri.

Richard Eliezer alias Bharada E bersama suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal alias menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin