AYOJAKARTA.COM – Kubu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menghadikan Saksi Ahli yang meringankan atau a de charge yakni ahli hukum pidana Albert Aries pada sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang hari ini, Rabu 28 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Saksi Ahli Albert Aries memberikan penjelasan tentang Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ujar Albert Aries.
Dalam menjelaskan Pasal 51 ayat 1 KUHP itu, Albert Aries mengutip pendapat ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen.
Van Bemmelen, kata Albert Aries, menjelaskan kondisi seseorang dalam keadaan terpaksa adalah ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat berwenang lantaran perintah tersebut menghadapi konflik yang berisiko.
“Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana,” ucap Albert.
“Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut,” ujarnya.
Belum Tentu Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Menjawab pertanyaan pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Albert menjabarkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Ronny Talapessy minta penjelasan dari Albert Aries tentang beda antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” ujar Albert.
Hukum Pidana di Indonesia, menurut Albert Aries, memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Alhasil, pelaku tindak pidana belum tentu dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Nah hukum pidana di Indonesia memisahkan antara tindak pidana dan juga pertanggungjawaban pidana, artinya orang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” papar Albert.
Hal itu, menurut Albert Aries, merupakan konsekuensi dari paham dualistis yang secara langsung memisahkan antara tindak pidana atau strafbaar feit dengan pertanggungjawaban pidana itu sendiri.
Richard Eliezer alias Bharada E bersama suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal alias menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.