Nasional

Australia Kecewa dan Kecam Indonesia karena Bebaskan Napi Teroris Bom Bali

Oleh: Awit Wiarni Jumat 09 Des 2022, 16:03 WIB
Setelah menjalani separuh masa hukuman karena kasus bom Bali, Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat.

AYOJAKARTA.COM – Setelah menjalani separuh masa hukuman karena kasus bom Bali, Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat.

Pada 12 Oktober 2002, Umar Patek terlibat dalam bom Bali yang terjadi di dua klub malam kawasan Kuta Bali dan menewaskan 202 orang.

Umar Patek sempat menjadi buronan selama 9 tahun dan kemudian ditangkap di Pakistan pada 2011, kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penolakan RUU KUHP Makin Ekstrem, dari Demo Besar hingga Bom Bunuh Diri

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Jumat, 9 Desember 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjalankan program bebas bersyarat kepada pelaku kasus bom Bali tersebut, dilanjutkan dengan program bimbingan pada Badan Kemasyarakatan Surabaya.

Program ini akan dilaksanakan hingga 29 April 2030. Ini merupakan program yang diberikan kepada seluruh narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Apabila nantinya Umar Patek melakukan pelanggaran pada batas waktu tersebut maka status bebas bersyaratnya akan ditangguhkan.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Umar Patek Bom Bali I? Dulu Salah Satu Orang Paling Dicari, Begini Kabarnya Sekarang

Pembebasan bersyarat yang sudah dilakukan sejak 7 Desember 2022 ini dikonfirmasi oleh Rika Aprianti sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Kemasyarakatan.

“Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat,” kata Rika Aprianti.

Diketahui bahwa Umar Patek telah menjalankan 2/3 masa hukumannya, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan resiko.

Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Umar Patek telah mengikuti program deradikalisasi dan yakin telah menjadi warga negara yang baik, kemudian telah mengucap ikrar setia pada negara RI.

Baca Juga: Ditemukan Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Begini Isinya

Program deradikalisasi adalah program yang dijalankan untuk menetralisir paham radikal yang dimiliki oleh para napi teroris.

Selain pernyataan dari Rika Apriyanti, Umar Patek juga mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 anti teror.

Kepala BNPT optimis bahwa program deradikalisasi yang dijalani Umar Patek akan digunakan sebaik-baiknya.

Sebagian besar korban bom Bali merupakan wisatawan asing. Dari 202 orang yang tewas, 88 orang adalah warga Australia.

Hal ini menyebabkan Perdana Menteri Australia menyebut hak remisi Umar sebagai hal yang menjijikan. Pemerintah Australia merasa kecewa dengan pembebasan yang dilakukan untuk Umar Patek.

Baca Juga: Agus Sujatno Pelaku Dugaan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar , Kapolri: Ditemukan Kertas Penolakan RKUHP

“Kami telah diberitahu bahwa telah ada pengurangan hukuman lebih lanjut untuk orang ini (Umar Patek) sekitar lima bulan dan itu tentu saja akan menambah tekanan yang dirasakan warga Australia,” ujar Anthony Albanese.

Menurut Menteri Dalam Negeri Australia yaitu Clare O’Neil, hari pembebasan Umar Patek menjadi hari yang mengerikan untuk para korban bom Bali.

“(Ini adalah) hari yang benar-benar mengerikan bagi para korban bom Bali. Saya rasa rakyat Australia harus benar-benar memikirkan para keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai. Yang terjadi di Bali benar-benar sebuah tragedi, jadi salah satu insiden terburuk dalam sejarah Australia,” kata Clare.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Tedi Rukmana