AYOJAKARTA.COM - Sejak kemunculannya, draft RUU KUHP sudah mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Salah satu bentuk penolakan RUU KUHP adalah dengan demo besar yang terjadi di berbagai daerah, menolak pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP termasuk pasal tentang korupsi.
Namun ternyata pemerintah tidak bergeming, terbukti dengan disahkannya RUU KUHP menjadi UU oleh DPR RI baru-baru ini.
Tak hanya demo, ada pula bentuk penolakan RUU KUHP dengan cara yang ekstrem dan melanggar hukum.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Narasi Newsroom pada Jumat (9/12/2022), telah terjadi bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022).
Mengejutkannya, di dalam TKP ditemukan belasan kertas yang berisi protes penolakan atas RUU KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, ledakan bom terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebanyak 10 anggota Polri dipastikan menjadi korban ledakan bom bunuh diri ini.
Salah satunya meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHP! Akankah Koruptor Merajalela dengan Adanya Keringanan Hukuman?
Anggota Polri yang meninggal adalah Aipda Sofyan Didu.
Selain itu, terdapat satu warga sipil yang mengalami luka ringan.
Sementara itu, pelaku ditemukan tewas di TKP.
Sebelum ledakan terjadi, pelaku memaksa mendekati polisi yang sedang melakukan apel pagi.
Baca Juga: Jaringan Perempuan Apresiasi DPR Setujui RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif
Pada saat mendekati polisi, si pelaku mengacungkan sebuah pisau untuk mengancam.
Setelah terdengar dentuman ledakan, warga panik dan berlarian di sekitar polsek.
Pihak berwajib segera mengamankan TKP dengan garis polisi dan melakukan penyidikan pada TKP.
Dalam penyidikannya polisi melakukan pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah pelaku untuk mengetahui identitasnya.
Setelah kondisi kondusif, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendatangi Polsek Astana Anyar dan melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Desakan Pengesahan RUU TPKS Sebagai Inisiatif DPR RI Terus Menguat
Kapolri memastikan bahwa pelaku bom bunuh diri merupakan mantan narapidana terorisme dengan nama Agus Sujarno.
“Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian juga kita lihat dari face recognition identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujarno atau yang biasa disebut dengan Agus Muslim,” ungkap Kapolri.
Pelaku diketahui pernah ditangkap karena kasus terorisme bom panci di Cicendo, Bandung pada tahun 2017.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. Di bulan September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” jelas Kapolri Listyo.
Pelaku tergabung dalam kelompok Jamaah Anshor Daulah atau JAD Bandung.***

Share this article
Berikut ini bentuk penolakan RUU KUHP dari demo besar hingga cara yang ekstrem seperti bom bunuh diri.