AYOJAKARTA.COM - Perhatian publik saat ini masih dipusatkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, minggu ini untuk keenam kalinya para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR menjalani sidang.
Banyak sekali fakta-fakta yang mengejutkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Salah satunya yaitu rekening yang dimiliki oleh almarhum Brigadir J.
Diisukan bahwa Brigadir J diduga punya dua rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat yang masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp100 triliun.
Isi rekening Brigadir J yang mencapai Rp100 triliun ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.
Namun rekening Brigadir J yang berisi uang Rp 100 juta itu kini disebut telah diblokir oleh PPATK.
Lantas siapa sosok di balik pemblokiran rekening Brigadir J tersebut?
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim".
Baca Juga: Ngeri! Saldo Brigadir J Diduga Capai 100 Triliun, Semua Uang Ferdy Sambo?
Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J, akhirnya angkat bicara mengenai rekening kliennya yang diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ternyata, Kamaruddin mengaku pihaknya sengaja mengajukan pemblokiran rekening Brigadir J. Alasannya, dicurigai ada tindak pidana yang terjadi melibatkan rekening Yosua.
"Aku yang minta itu. Dan sudah diblokir kalau yang di rekening BNI Cibinong," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Dapati Sang Majikan Menangis Setelah Tembak Brigadir J, Kodir Ungkap Ketakutannya
Dirinya menambahkan, pemblokiran rekening Yosua itu juga atas persetujuan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Saya minta (blokir) melalui Kabareskrim. Menghadap ke ruangan Kabareskrim," ucap Kamaruddin.
PPATK Blokir Rekening Yosua
Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sementara rekening milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dari keterangan resmi PPATK, Jumat (25/11/2022), pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," sebut PPATK.
Meski diblokir, PPATK memastikan transaksi bank milik Almarhum Brigadir Yosua tersebut tidak menghalangi adanya transaksi kredit ataupun dana masuk ke rekening tersebut.
Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.*** (Rakha Arlyanto/suara.com)