AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai kenaikan upah minimum sangat ditunggu para pekerja dan buruh.
Melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum tahun 2023 dipastikan naik dengan besaran maksimal 10 persen.
Kenaikan upah sebesar 10 persen ini akan menjadi angin segar bagi para budak korporat khususnya wilayah Kota Bekasi.
Hal ini dikarenakan Bekasi akan mendapatkan UMK lebih dari Rp 5 juta dan akan menjadi yang tertinggi melebihi UMP DKI Jakarta.
Meskipun pemerintah baru akan mengumumkan kenaikan secara resmi pada akhir November 2022 ini, tapi berdasarkan Permenaker tersebut kenaikan upah minimum sudah dipastikan tidak melebihi 10 persen.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka untuk Umum, Simak Tahapan Seleksi dan Syarat Lengkapnya di Sini!
Hal ini berarti kenaikan akan berada di bawah 10 persen.
Dikutip ayojakarta.com dari Permenaker nomor 18 Tahun 2022 perhitungan mengenai kenaikan upah minimum ini dijelaskan pada pasal 6 dengan rumus sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan kepanjangan Upah Minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah Upah Minimum tahun berjalan.
Kemudian untuk penyesuaian Nilai UM dapat ditentukan dengan cara menjumlahkan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Masih Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, Berapa UMK Karawang 2023? Cek di Sini
Berikut adalah estimasi besaran kenaikan UMK Bekasi dengan menggunakan rumus perhitungan sesuai Permenaker.
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp 1.841.487.
UM(t+1) = Rp 1.841.487 + (10 persen x Rp 1.841.487)
UM(t+1) = Rp 1.841.487 + Rp184.148,7
UM(t+1) = Rp2.025.635,7
Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa estimasi UMP Jawa Barat berkisar di angka Rp 2.025.636.
Baca Juga: Pengumuman! Kenaikan UMP-UMK 2023 Diundur oleh Kemnaker
UMK Bekasi tahun ini adalah Rp 4.816.921 jika dihitung menggunakan rumus yang sama maka hasilnya adalah Rp 5.298.612.
Kemudian untuk UMP tertinggi di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta dengan angka Rp 4.641.854, jika dihitung dengan rumus yang sama maka akan berkisar Rp 5.106.038.
UMP DKI Jakarta ini menjadi lebih rendah dibandingkan UMK Bekasi setelah dilakukan perhitungan jika kenaikannya di angka 10 persen.
Demikianlah estimasi besaran UMK Bekasi yang ternyata menjadi lebih besar dari pada UMP DKI Jakarta.***