News

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Dari Judi Online hingga Narkoba Diungkap Oleh Kamaruddin Simanjuntak

Oleh: Linda Wati Kamis 27 Okt 2022, 07:51 WIB
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Dari Judi Online hingga Narkoba Diungkap Oleh Kamaruddin Simanjuntak

AYOJAKARTA.COM - Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut keterangan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dakwaan untuk keduanya sudah sesuai.

Sehingga eksepsi Ferdy Sambo pantas untuk ditolak karena tidak menyangkut dengan dakwaan.

Baca Juga: Terkait Pembunuhan Brigadir J, Begini Kesaksian Satpam Duren Tiga Tentang Arah CCTV ke Rumah Ferdy Sambo

“Jadi begitu Saya dengar dibacakan dakwaan itu sudah cukup bagus artinya dakwaanya itu sudah memenuhi pasal 151 sama 153 artinya tidak perlu lagi eksepsi atau keberatan,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

“Tetapi terdakwa atau penasehat hukum daripada Ferdy Sambo dan Ibu Putri tetap mengajukan keberatan tetapi keberatannya itu tidak menyangkut surat dakwa tetapi menyangkut pokok perkara ,” tambahnya.

Diluar dari pernyataan dakwaan, Kuasa hukum Brigadir Yosua menyebut bahwa pengajuan nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuang-buang waktu.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilanjut

“Jadi mereka sebetulnya mengajukan keberatan itu hanya buang-buang waktu saja,” ungkapnya.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, warganet menghimbau Kamaruddin Simanjuntak untuk berhati-hati pada skenario yang akan kembali dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun kuasa hukum Brigadir Yousa mengaku beberapa informasi telah siap untuk diberikan kepada hakim.

Baca Juga: Usai Ramai Diperbincangkan Saat Jalani Persidangan dengan Setelan Batik, Ferdy Sambo Kini Pilih Pakai Kemeja

Ia juga sempat menyinggung terkait judi online yang pernah ia katakan untuk dimintai penyelidikan.

Selain itu Kamaruddin juga pernah meminta penyelidikan terkait peredaran narkoba pada oknum Kepolisian.

“Dulu Saya terima informasi bahwa ini kaitannya dengan judi online awalanya kan dibilang itu hoax, ternyata kerika Saya terus meminta BPATK , BPATK sudah mengungkap ada 155 triliun judi online kan,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak! Hakim Menilai Dakwaan JPU Sudah Jelas dan Tegas

“Kemudian Saya juga mengatakan ada tata niaga narkoba kan begitu ternyata ada juga Irjen Pol atau Polisi baru empat hari jadi Kapolda karena tata niaga narkoba,” ungkapnya.

Namun informan tersebut meminta pengacara Brigadir Yosua ini meminta merahasiakan informasi pribadinya.

“Banyak hal yang terungkap cuma formalnya begini informan-informan ini tidak mau diungkap namanya ada juga yang pake nama NN no name misalnya,” ungkapnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris