AYOJAKARTA.COM - Pembacaan putusan sela Ferdy Sambo dilakukan hari ini Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo, didampingi penasihat hukumnya yaitu Arman Hanis mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dalam surat dakwaan dinyatakan bahwa terdakwa mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan dari tahanan, juga memulihkan nama baik dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga: Senyuman Ferdy Sambo saat Ditanya soal Isu Buku Hitam Berisi Nama Polisi yang Terlibat Bisnis Tambang Ilegal
Hakim lantas menegaskan syarat pembuatan surat dakwaan yang harus dipenuhi.
Dijelaskan oleh Hakim bahwa pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum, harus dibuat dengan adanya keselarasan pemahaman antara tuntutan pidana dengan tujuan yang ingin dicapai oleh penuntut umum.
Tujuan yang disebut pada tuntutan pidana tersebut terkait dalam menentukan lamanya pidana yang dituntut bagi terdakwa.
Baca Juga: Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi ke Sidang Pekan Depan
Hakim juga menjelaskan surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Kemudian Hakim menyampaikan keputusan setelah Majelis Hakim memperhatikan surat dakwaan Ferdy Sambo oleh penuntut umum.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.
Baca Juga: Arti Putusan Sela Adalah? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Ferdy Sambo
Sementara Hakim menyampaikan nota keberatan penasihat hukum terdakwa bukanlah berisi materi eksepsi berkaitan dengan surat dakwaan.
Materi pokok perkara dalam nota keberatan tersebut justru menilai bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Menimbang dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Maka oleh karenanya keberatan terdakwa dan penasehat hukum haruslah dikesampingkan," jelas Hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Agenda Putusan Sela
Hakim pada persidangan tersebut menyatakan menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo oleh kuasa hukumnya.
"Nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan haruslah ditolak," jelas Hakim.
Kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 1 November terkait pemeriksaan saksi. ***

Share this article
Hakim menolak seluruh eksepsi Ferdy Smabo dan sampaikan putusan sela bahwa dakwaan dari JPU sudah tersusun sistematis, jelas dan tegas.