AYOJAKARTA.COM--Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).
Pada sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, ada dua satpam yang bertugas di Kompleks Polri Duren Tiga, yaitu Abdul Zapar dan Marzuki. Mereka mengungkapkan bahwa ada dua CCTV yang mengarah langsung ke arah samping rumah terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian JPU menanyakan apakah ada CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo dan security tersebut menjawab kalau CCTV itu memang mengarah ke rumahnya
"Di gapura ada kamera (CCTV) yang mengarah ke samping rumah Ferdy Sambo," ungkap Marzuki yang dikutip dari tayangan metrotvnews Rabu, (26/10/2022).
Sedangkan Marzuki satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan mengaku tidak mengetahui jika terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada sembilan titik CCTV dengan monitor yang berada di pos satpam untuk saat ini.
Serta dua DVR untuk menyimpan rekaman kejadian di kompleks tersebut dengan rentang waktu kurang lebih satu Minggu.
Diketahui dalam persidangan tersebut ada satu saksi lainnya merupakan pengusaha CCTV yang terlibat dalam kasus tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung dan satu lagi bernama Supriyadi selaku buruh harian lepas.
Selain itu ada empat anggota Polri yakni pimpinan dari terdakwa yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar.

Share this article
Begini kesaksian satpam Duren Sawit Tiga terkait keberadaan CCTV di rumah Ferdy Sambo yang menjadi petunjuk dan bukti pembunuhan Brigadir J