AYOJAKARTA.COM--kabar gembira bagi Anda yang menunggu informasi terbaru terkait Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Diketahui, BSU tahap ke-5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). Diketahui dari Kementerian Ketenagakerjaan bantuan tersebut disalurkan kepada 325 ribu pekerja yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang dilansir Ayojakarta.com pada 12 Oktober 2022, telah diunggah pemberitahuan pencairan BSU tahap 5 dan menghimbau para Rakanaker untuk segera mengecek profil di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Baca Juga: BSU Tahap 4 2022 Kapan Cair: Ini Data Penerima BLT Rp600 Ribu di Tahap 1, Tahap 2 & Tahap 3
Dalam ungahan tersebut tertulis caption " Kabar baik kembali hadir untukmu Rakanaker," yang kemudian disertakan hastag #BSU2022 tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima,".
Sebagai Informasi bahwa penerima BSU tidak diperbolehkan memiliki status sebagai PNS, Polri dan TNI. Syarat utama dapat menerima BSU yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.
Baca Juga: Notifikasi BSU 2022 Masih Calon Penerima? Kemnaker Ungkap Ada 2 Penyebab Status Tak Kunjung Berubah
Bagi kamu yang ingin mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 dapat mengecek melalui laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah berikut ini :
Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 di BP Jamsostek dengan cara berikut ini :
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
Baca Juga: Info Terbaru Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022: Cek di Sini Ya
3. Masukkan data diri secara lengkap,yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
Atau kamu dapat mengecek penerima BSU tahap 5 melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan langkah berikut ini :
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
Baca Juga: Pencinta Horor Bersiaplah, Film KKN di Desa Penari Versi Extended Akan Tayang Desember 2022
5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.***