AYOJAKARTA.COM-- Sampai saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 masih terus disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kini menginjak tahap ke 3 proses penyalurannya.
Untuk dana BSU 2022 ini diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Inilah Profil 7 Jenderal yang Diculik dan Dibunuh pada Peristiwa G30S PKI!
Namun, di lapangan masih sering ditemui permasalahan, yakni terkait notifikasi "menjadi calon penerima", namun tidak kunjung berubah hingga kini.
Dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.
Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", dan tak kunjung berubah, maka ada dua kemungkinan yang terjadi diantaranya sebagai berikut:
- Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
- Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.
Sementara itu dana BSU masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.
Adapun yang perlu diketahui, bahwa kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BSU Tahap 1-3 Sudah Cair, Kapan BSU Tahap 4 Masuk Rekening?
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Selanjutnya cara cek status penerima BSU lewat website Kemnaker:
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 4 Kapan Cair: BLT Rp600 Ribu Masih akan Mengucur ke 9 Juta Pekerja Lagi
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Kemudian, Daftar Akun. Apabila kamu belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Setelah itu lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
- Selanjutnya, login ke akun BSU kamu
- Lengkapi Profil biodata diri kamu berupa foto profil, data diri, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Terakhir cek pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Masyarakat Merasa Pertalite Makin Boros, Pemerintah Berikan BLT BBM: SEGERA CEK DI SINI!
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk info selanjutnya kamu dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.***

Share this article
Kemnaker Ungkap Ada 2 Penyebab status tak kunjung berubah meskipun sudah mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU 2022